OBORMOTINDOK.CO.ID. MORUT- Kabag Perekonomian, Sekretariat Daerah Morowali Utara (Morut) menghimbau warga untuk membeli gas elpiji melalui pangkalan resmi.

Himbauan itu disampaikan Pemda Morut untuk mengatasi kelangkaan dan melambung tinggi harga tabung hlgas elpiji subsidi ukuran 3 Kg.

Harga tabung elpiji 3 Kg di kabupaten anak kandung Kabupaten Morowali itu cukup tinggi. Bahkan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Kondisi ini tentu saja meresahkan masyarakat.

Selain harga yang meroket tinggi, keberadaan tabung gas melon terkadang mengalami kelangkaan.

Menyikapi hal ini, beberapa waktu lalu Pemda Morut telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan sidak dan hasilnya saat ini harga tabung gas melon berangsur turun dari yang semula mencapai Rp90.000 hingga Rp100.000 per tabungnya, saat ini telah turun menjadi Rp40.000 hingga Rp65.000.

Harga ini tentu saja masih di atas HET yaitu Rp27.800 per tabung.

Kabag Perekonomian dan SDA Setda Morut, Royke Tobigo S.Sos, M.M mengakui bahwa kelangkaan tabung gas melon ini terjadi bukan hanya di Kabupaten Morowali Utara, namun terjadi juga di berbagai daerah di Indonesia.

Salah satu penyebab adalah distribusi gas yang seharusnya disalurkan setiap pekan oleh distributor, namun kondisi di lapangan penyalurannya dilakukan setiap bulan.

Olehnya itu, Pemda Morut melalui Bagian Perekonomian menghimbau kepada masyarakat untuk membeli gas elpiji melalui pangkalan resmi, yaitu pangkalan yang mendapat suplai gas dari 2 perusahaan agen/distributor yang sah yakni PT. Ponggawa Morut Gas dan PT. Anugerah Muhab Bersama.

“Jika ada masyarakat membeli tabung gas bukan di pangkalan resmi yang suplai gasnya bukan dari 2 agen/distributor resmi, maka kami pastikan harganya akan lebih mahal,” ujar Royke di ruang kerjanya, Selasa (1/8/2923).

Pemerintah juga menghimbau kepada masyarakat dengan kategori mampu agar membeli tabung gas non-subsidi. Sebab, tabung gas bersubsidi hanya diperuntukkan kepada masyarakat kurang mampu (kategori miskin).

Begitu pula dengan distributor, pemerintah berharap agar perlu adanya pengawasan langsung ke pangkalan untuk memastikan penyaluran penjualan kepada masyarakat yang berhak atas tabung gas melon bersubsidi sudah sesuai dengan HET dan tepat sasaran.

“Berbagai keluhan masyarakat terkait harga gas yang tidak wajar atau ada dugaan penyelewengan tabung gas melon maka masyarakat dapat menghubungi Call center 135,” himbaunya.

Perlu diketahui bahwa yang berhak menindak pangkalan resmi yang menjual di atas HET adalah pihak PT. Pertamina (Persero).

Peran pemerintah daerah hanya sebagai pengawasan dalam pendistribusian tabung gas.

“Apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka pemerintah daerah akan segera menyurat ke pihak Pertamina, untuk selanjutnya pihak Pertamina yang akan menindak para distributor,” ancam Royke.

Untuk para oknum yang dengan sengaja melakukan penimbunan, sehingga mengakibatkan kelangkaan dan tingginya harga tabung gas subsidi tutur Royke, maka aparat penegak hukum yang akan langsung turun tangan untuk menindak karena hal tersebut sudah masuk ke dalam hukum pidana.(teguh)

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.

Semuel Siombo