OBORMOTINDOK.CO.ID – Pemerintah dan Badan Anggaran DPR berencana kembali menyesuaikan tarif tenaga listrik atau tarif adjustment untuk 13 golongan pelanggan listrik PT PLN (Persero) non-subsidi pada tahun 2022.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 1 Desember 2021.

Menurutnya, besaran penyesuaian tarif yang akan diterapkan sesuai aturan awal pada 2022 dengan melihat kondisi pandemi COVID-19.

“Tarif listrik bagi golongan pelanggan nonsubsidi ini bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap tiga bulan disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor, yakni nilai tukar mata uang, harga minyak mentah dunia, dan inflasi,” kata Rida.

Sejak 2017, pemerintah menahan penerapan skema penyesuaian tarif listrik dengan alasan memperhatikan daya beli masyarakat yang masih rendah.

Kondisi itu lantas membuat pemerintah harus memberi kompensasi kepada PLN terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik atau tarif keekonomian dengan tarif yang dipatok pemerintah bagi pelanggan nonsubsidi.

“Kapan tarif adjustment naik tentunya kami harus bicara dengan sektor lain. Kami hanya menyiapkan data dan beberapa skenario, keputusannya kepada pimpinan,” kata Rida.

Pemerintah mendorong PLN melakukan langkah-langkah dalam rangka efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan tenaga listrik serta memberi pelayanan penyediaan tenaga listrik dengan baik.

Dalam memenuhi ketersediaan pasokan listrik kepada masyarakat, pemerintah mengedepankan prinsip kecukupan, keandalan, keberlanjutan, keterjangkauan dan keadilan di tengah percepatan target transisi energi termasuk rencana pensiun dini PLTU. *

Sumber: Suara.com

Phian