OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, (Sulteng), Drs, Ma’mun Amir menghadiri rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Senin, 27 Mei 2024.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD H.M. Arus Abdul Karim ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Agenda utama rapat ini adalah Penetapan dan Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2045.
Wakil Gubernur Ma’mun Amir, mewakili Gubernur H. Rusdy Mastura, menyampaikan bahwa sesuai dengan Permendagri 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 265 Ayat (1), dokumen RPJPD menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon kepala daerah.
Hal ini diperjelas dalam Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri RI dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional RI tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045.
Dokumen RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah 2025-2045 disusun secara imperatif untuk menjamin sinergi dan harmoni pembangunan, dengan visi, misi, dan arah kebijakan yang berpedoman pada RPJPN 2025-2045. Dalam penyusunan ini, telah diperhatikan permasalahan dan isu strategis daerah, serta diselaraskan dengan agenda prioritas pembangunan nasional.
Visi RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah 2025-2045 adalah “Sulawesi Tengah sebagai wilayah pertanian dan industri berbasis sumber daya alam yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan”. Untuk mencapai visi tersebut, dirumuskan delapan misi utama:
1. Transformasi sumber daya manusia yang berdaya saing.
2. Transformasi perekonomian daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
3. Transformasi tata kelola pemerintahan yang berkualitas.
4. Keamanan daerah tangguh, demokrasi substansial, dan stabilitas ekonomi makro daerah.
5. Ketahanan sosial, budaya, dan ekologi.
6. Pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan.
7. Sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan.
8. Kesinambungan pembangunan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga merumuskan 17 arah pembangunan menuju Sulawesi Tengah Emas dengan 45 indikator utama pembangunan:
1. Kesehatan untuk semua.
2. Pendidikan berkualitas yang merata.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah beserta jajarannya.
Penetapan RPJPD ini, diharapkan Provinsi Sulawesi Tengah dapat mencapai target-target pembangunan yang telah direncanakan untuk 20 tahun ke depan, selaras dengan visi Indonesia Emas 2045.**
**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News