OBORMOTINDOK.CO.ID, BATUI- Kordinator masyarakat pemilik lahan eks tambak udang Batui, Febriyanto Hado alias Ale ditangkap tengah malam sekitar pukul 23.00 Wita oleh beberapa anggota polisi Polres Banggai. Jumat, 5 Januari 2024.

Penangkapan itu ditengarai sarat kriminalisasi. Pasalnya, sebelumnya Ale dan puluhan warga pemilik eks lahan tambak udang Batui melakukan aksi demo di Kantor Bupati Banggai.

Ale, satu dari puluhan warga pemilik eks lahan tambak udang yang berjuang atas tanah leluhurnya.

Dalam surat perintah penangkapan nomor: Sp.Kap/63/Res.1.24./2024/Reskrim oleh Polres Banggai, Febriyanto Hado alias Ale diduga melakukan pengancaman sebagiamana pasal 355 KUHP Pidana di lokasi eks tambak udang Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui.

Padahal menurut Jenie, istri Ale bahwa suaminya hanya cekcok secara verbal terhadap pihak perusahaan PT. Matra Arona Banggai. Disebabkan, pihak perusahaan tetap melalukan aktivitas di lahan warga walaupun telah menandatangani pernyataan akan mengeluarkan alat dari lahan warga.

“Menurut suamiku, dia hanya meminta pihak perusahaan untuk tidak melakukan aktivitasm karena manajer berjanji tidak akan melakukan aktivitas sampai adanya penyelesaian, tapi setelah pulang dari demo sekitar jam 11, suami saya pulang ke rumah kemudian dicegat di depan rumah dan langsung dibawa ke Polres Banggai,” cerita Jenie.

Diketahui, ini bukan kali pertama Ale diperiksa. Sebelumnya, pihak perusahaan melaporkan Ale dengan tiga kasus yang berbeda. Yakni, pemalsuan dokumen, pembuatan portal perlawanan rakyat hingga dituduh melakukan pengancaman.

Atas penangkapan ini, mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam aliansi akan melakukan aksi demo di Polres Banggai serta melayangkan surat secara resmi kepada Presiden, Kompolnas, Komnas HAM, Kantor Staf Presiden dan Menko Polhukam.

Kasat Reskrim Polres Banggai, Tio Tondy dikonfirmasi terkait indikasi kriminalisasi menegaskan bahwa kasus yang melibatkan Febriyanto Hado murni pengancaman.

“Kasus sementara terkait pengancaman bro,” tulis Tio melalui pesan WhatsApp, Sabtu (6/1/2024).

Perkara demikian sebut Tio lagi, sedang dalam proses. “Masih kita dalami juga. Tidak ada sangkut pautnya dengan tanah atau lahan,” tulis Tyo.(go)

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News

Jum Amar