OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut-Pemilihan Umum calon anggota legislatif DPRD di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia semakin dekat. Sejumlah partai yang akan berpartisipasi dalam Pemilu telah mulai menyerahkan hasil pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Seperti yang dilakukan oleh Partai Hati Nurani Rakyat DPC HANURA Kabupaten Morowali Utara. Mereka mendatangi kantor KPU Morowali Utara untuk menyerahkan berkas hasil pencermatan DCT-nya.

Kegiatan penyerahan berkas pencermatan DCT oleh Partai Hanura Morowali Utara ini dilakukan secara langsung oleh perwakilan DPC Hanura, Hj. Megawati Ambo Asa S, IP, yang didampingi oleh ketua DPC serta sejumlah calon. Berkas tersebut diterima langsung oleh Koordinator Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Morowali Utara, Niklus Nofifer Pe, A.

“Dalam penyerahan ini, terdapat kejutan bagi sejumlah pihak, karena yang menyerahkan dokumen DCT dari Partai Hanura adalah Hj. Megawati Ambo Asa, yang sebelumnya dikenal sebagai anggota pengurus dari Partai Golkar. Ini merupakan penghargaan dan apresiasi kepada Ibu Megawati yang telah memutuskan untuk bergabung dan berjuang bersama Partai Hanura,” tutur Djon F Pehopu, Ketua DPC Hanura Kabupaten Morowali Utara.

Diketahui, sebelumnya Megawati telah menyerahkan surat pengunduran dirinya dari Partai Golkar. Surat tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Partai Golkar Morowali Utara. Kini, arah perjalanan politisi senior ini telah terjawab dengan resmi bergabung bersama Partai Hanura, partai besutan Oesman Sapta Odang, dengan nomor urut satu daerah pemilihan tiga. Daerah pemilihan tersebut meliputi Kecamatan Lembo, Lembo Raya, Kecamatan Mori Atas, dan Mori Utara di Kabupaten Morowali Utara.

Selanjutnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura, Djon F Pehopu Morowali Utara, menyampaikan, “Alhamdulillah, puji Tuhan, berkas pencermatan DCT para calon Anggota DPRD Morowali Utara sudah kami serahkan ke kantor KPU Morowali Utara pada pukul 20:00, Selasa (03/10/2023).”

Menurut Djon, dokumen yang mereka serahkan berupa dokumen syarat pengajuan bakal calon dalam bentuk dokumen fisik asli sebanyak 1 rangkap dan dokumen digital yang diunggah melalui SILON. Ucapannya ini disampaikan Wakil DPC Hanura, Irwan Pombalawo.

Irwan Pombalawo juga menambahkan, “Setelah pihak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara melakukan pemeriksaan dokumen pengajuan calon, dokumen tersebut dinyatakan diterima berdasarkan lampiran tanda penerimaan pengajuan calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.”

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.

Semuel Siombo