Penyulingan Cap Tikus di Bakar Polisi

oleh
oleh

TOILI-MOTINDOK. Jajaran polsek Toili yang ikut di dampingi Babinsa Toili telah melaksanakan giat operasi kepolisian pemberantasan penyakit masyarakat (ops Minuman keras) yang dipimpin langsung Kapolsek Toili Iptu Akhwan Jumat (27/04/2018).

Dalam operasi tersebut, jajaran kepolisian Toili langsung turun memeriksa di sejumlah tempat membuatan minuman keras jenis cap tikus, dari hasil oprasi itu Polsek Toili berhasil menemukan salah satu tempat pembuatan Minuman keras jenis cap tikus di Desa Argomulyo Kecamatan Moiong Kabupaten Banggai.

Dari keterangan pihak kepolisian, bahwa lokasi tempat pembuatan miras jenis cap tikus tersebut berada sekitar 1 Km dari pemukiman penduduk Desa Argomulyo Kecamatan Moilong Kabupaten Banggai.

Di lokasi tersebut polisi berhasil menemukan 1 ( satu ) buah pondok tempat pembuatan minuman keras jenis cap tikus serta peralatan pembuatan miras cap tikus antara lain 1 ( satu ) buah drum tempat masak serta beberapa buah plastik tempat penyulingan cap tikus serta 5 jergen sagur isi 35 liter.

Di ketahui, pemilik tempat pembuatan penyulingan minuman keras jenis cap tikus tersebut adalah milik Sumoro (42) warga Desa Argomulyo Kecamatan Moilong Kabupaten Banggai.

Pihak polsek Toili bersama TNI Babinsa serta ikut di saksikan aparat Desa Argomulyo Kecamatan Moilong langsung mengambil tindakan dengan merusaki serta membakar, pondok pembuatan minuman keras jenis cap tikus, drum, bambu untuk penyulingan, serta jerigen yg berisi saguer sehingga tidak dapat digunakan lagi.(pl)

 
BACA JUGA:  Rencana Berinvestasi, Mantan Menteri Perikanan Susi Pudjiastuti Kunjungi Luwuk