OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– Setelah melalui tahapan penelitian dan pemeriksaan administrasi serta perbaikan berkas bagi para Bakal Calon (Balon) kepala desa oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Awu, ada 7 Balon Kades yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Diantara mereka yang Memenuhi Syarat (MS) adalah Irwan Abdullah, Hasanudin, Abdul Latif, Sardipan, S.Pi, Roy, Hi. Udin Lumuan, dan Purwanto K Poelo, ST. Hal ini juga telah dilakukan pengumuman melalui surat resmi Panitia Pilkades Awu kepada seluruh masyarakat yang ditempel di Sekretariat Panitia dan Balai Desa.

Selanjutnya, Panitia Pilkades Awu akan melakukan pembobotan pada tanggal 23-25 September 2021 sebagaimana tahapan. Penghitungan bobot para Balon Kades mendasari Perbup Nomor 16 Tahun 2016 dan Perbup Nomor 21 Tahun 2016 perubahan atas Perbup Nomor 16 Tahun 2016 tentang seleksi tambahan bagi calon kepala desa yang meliputi usia, tingkat pendidikan dan pengalaman kerja.

Dari tujuh Balon Kades yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh panitia, nantinya hanya lima orang akan ditetapkan sebagai calon kepala desa, sementara dua lainnya akan digugurkan.

“Setelah di bobot kemudian di rengking. Balon Kades yang mendapat nilai tertinggi akan ada di posisi satu dan seterusnya sampai dengan nilai terendah. Dua balon kades yang nilainya terendah akan di gugurkan, sementara lima lainnya akan ditetapkan sebagai calon kepala desa,” urai Ketua Panitia Pilkades Awu, Pritzno, Rabu (15/09/2021).

“Sebagaimana amanat panitia ditingkat kabupaten, pembobotan nanti akan dilakukan secara terbuka dan tidak ada yang ditutupi,” lanjut Ketua Panitia.

Dalam beberapa hari kedepan tambahnya, Panitia Pilkades Awu juga akan menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap.(ni)

Phian