OBORMOTINDOK.CO.ID – Satuan Narkoba Polres Banggai, Rabu (20/10/2021) mengamankan delapan sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dari tangan seorang pria.

Menurut Kasat Narkoba Iptu Makmur, polisi menangkap pria berinisial IH (27) asal Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, sekitar pukul 02.30 Wita di Kompleks Kelapa Dua, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.

Penangkapan terhadap IH, katanya, berawal laporan dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara sering ada penyalahgunaan narkotika.

Setelah menerima laporan itu,  Satuan Narkoba Polres Banggai menyelidikinya. Setelah pasti, polisi kemudian membekuk pelakunya yang ciri-ciri fisiknya sesuai laporan dari masyarakat.

“Pelakunya dibekuk di rumah kos,” kata Iptu Makmur.

Dari hasil penggeledahan di dalam kamar kos pelaku, polisi menemukan delapan sachet narkotika berat bruto 2,05 gram yang diduga sabu . Narkotika itu disimpan di dalam tas dan disembunyikan dalam pembungkus rokok.

“Barang bukti lain yang ditemukan adalah korek api gas, pipet, dan kaca pirex,” ungkap Iptu Makmur.

Dengam barang bukti yang ditemukan itu, polisi langsung mengamankan pelaku ke Mapolres Banggai untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. *

Phian