OBORMOTINDOK.CO.ID – Tim Buser Satreskrim Polres Banggai, Selasa 1 Februari 2022 petang menangkap dua laki-laki asal Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, karena menjadi bandar dan operator perjudian online.

SA (46) dan RD (39) ditangkap polisi di komplek Pasar Sentral, Kecamatan Pagimana, karena mengoperasikan perjudian kupon putih online.

Pengungkapan tindak pidana tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang kemudian langsung ditindaklanjuti.

Menurut, Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Herlambang, polisi menangkap pelaku bersama barang bukti berupa uang tunai Rp4.631.000, kartu ATM, dua lembar kertas penarikan, dua unit ponsel, satu lembar kertas shio, lima lembar kertas pemasangan, satu buah buku serta 1 buah pulpen.

Penangkapan pertama ditujukan kepada RD. Dari RD inilah, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengetahui bahwa SA adalah bandar judinya. Polisi kemudian mencari keberadaan SA di kediamannya.

“Namun SA tidak berada di rumahnya. Saat kembali dari rumah SA, anggota melihat SA di jalan dan langsung menangkapnya,” tutur Iptu Adi Herlambang. *

Phian