OBORMOTINDOK.CO.ID. Bangkep– Dalam lima hari pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Tinombala 2024, Polres Morowali Utara berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu, Senin, 11 November 2024.
Wakapolres Morowali Utara, Kompol Suriadi, S.H., M.M., didampingi Kasatresnarkoba Iptu Alfrets Fredrik Sumaa Gagola, S.Sos, KBO Satresnarkoba, serta Kasipropam Polres Morowali Utara, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara.
Keterangan ini disampaikan di Ruang Satresnarkoba Polres Morowali Utara pada Senin (11/11/2024).
Kompol Suriadi mengungkapkan bahwa ketiga tersangka berhasil ditangkap di tiga lokasi berbeda selama pelaksanaan Operasi Pekat II Tinombala. Berikut rincian penangkapan ketiga tersangka tersebut:
Penangkapan di Desa Tompira
Pada Jumat, 7 November 2024, sekitar pukul 20.00 WITA, seorang pria berinisial MRZ alias R (24), yang bekerja di sektor swasta, ditangkap di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur. Dari tangan MRZ, petugas menyita empat bungkus kecil sabu seberat 0,80 gram yang dibungkus dalam plastik cetik bening.
Penangkapan di Desa Tinompo
Sabtu, 8 November 2024, sekitar pukul 00.05 WITA, petugas berhasil menangkap pria berinisial J alias A (20), seorang mahasiswa, di Desa Tinompo, Kecamatan Lembo. Dari tersangka ini, polisi menemukan enam bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 1,41 gram, satu bungkus rokok merk Esse, dan satu unit ponsel merk Realme.
Penangkapan di Desa Bunta
Pada Sabtu, 8 November 2024, sekitar pukul 01.30 WITA, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap pria berinisial R alias A (21) di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur. Dari tersangka ini, petugas menyita satu bungkus kecil sabu seberat 0,25 gram, uang tunai Rp3.400.000, satu unit ponsel merk Vivo, serta 166 bungkus plastik cetik kosong dan dua plastik sedang kosong.
Menurut keterangan Kompol Suriadi, tersangka berinisial J alias A memang telah menjadi target operasi dalam Operasi Pekat II Tinombala 2024. Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa barang-barang yang diduga sabu tersebut akan dipakai sendiri dan dijual oleh para tersangka.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. (teguh)