Polsek Toili Ringkus Pelaku Curanmor di Marga Kencana

oleh
Penulis: HPB  |  Editor: -

OBORMOTINDOK.CO.ID, – Jajaran Polsek Toili Polres Banggai berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor.

‎Pelaku inisial JH (30), warga Desa Marga Kencana, Toili Jaya, sedangkan korban adalah Muklimah (50) yang juga merupakan warga Desa Marga Kencana.

‎Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga menjelaskan, peristiwa curanmor terjadi pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.

‎“Saat itu korban yang setelah pulang ke rumah memarkir sepeda motor Honda Scopy DN 5734 RT di garasi. Pada pukul 03:00 Wita, korban hendak keluar rumah dan melihat kendaraan tersebut sudah tidak ada,” katanya.



‎Korban selanjutnya melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Toili.

‎Berbekal laporan tersebut, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan olah TKP.

‎Pelaku akhirnya teridentifikasi dan dapat diamankan di rumahnya tanpa perlawanan, Senin sore (9/3) jam 17.00 Wita.

‎Dihadapan petugas, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.

‎Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 490 KUHP tentang pencurian.

‎“Ancamannya hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun,” tandasnya.