Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng

  • SULTENG
    • Kota Palu
    • Banggai
      • Luwuk
      • Batui-Toili
      • Kintom
      • Pagimana-Balantak
      • Kabar Donggi
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Poso
    • Buol
    • Sigi
    • Tolitoli
    • Morowali Utara
    • Donggala
    • Parigi Moutong
    • Tojo Una Una
  • SULBAR
  • SULUT
  • SULTRA
  • GORONTALO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • LIFE STYLE
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • e-Paper Digital
    • OLAHRAGA
  • SULTENG
    • Kota Palu
    • Banggai
      • Luwuk
      • Batui-Toili
      • Kintom
      • Pagimana-Balantak
      • Kabar Donggi
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Poso
    • Buol
    • Sigi
    • Tolitoli
    • Morowali Utara
    • Donggala
    • Parigi Moutong
    • Tojo Una Una
  • SULBAR
  • SULUT
  • SULTRA
  • GORONTALO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • LIFE STYLE
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • e-Paper Digital
    • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng
  • HEADLINE
  • BANGGAI
  • BANGKEP
  • BALUT
Home Sulawesi Tengah Banggai Kabar Donggi

Prihatin Air Sungai Kayowa Dicemari Limbah, LSM GAM Tuding Perusaan Lakukan Kejahatan Lingkungan

Admin by Admin
April 9, 2022
in Kabar Donggi, Terkini
0
Gabungan Aktivis Mathailobo (GAM) Kabupaten Banggai,

Gabungan Aktivis Mathailobo (GAM) Kabupaten Banggai,

Share FBShare TwittShare WAShare TelegramShare Email

OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK – Menanggapi adanya polemik soal dugaan pencemaran lingkungan akibat buangan limbah Sulfur yang dilakukan oleh PT. AIMTOP di Desa Kayowa Kecamatan Batui, memicu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gabungan Aktivis Mathailobo (GAM) Kabupaten Banggai angkat bicara.

Sebagai organisasi yang eksis melakukan pengawalan soal lingkungan di daerah, Ketua LSM GAM Lahmudin Massa sangat menyesalkan hal itu, apapun dalil yang dilakukan pihak PT. AIMTOP selaku subkon pengelola limbah dari PT Pertamina EP Donggi Field hari ini sudah membuat masyarakat cemas dan khawatir.

Limba Sulfur PT. Pertamina EP Donggi Motindok

Walaupun memang sebenarnya limbah itu mengalir dari drainase perusahaan, tapi perusahaan telah membuat sungai Desa Kayowa sampai tercemar dengan limbah. Harusnya limbah itu tidak sampai mengalir ke sungai dan membuat warna air berubah. Hal ini tentu saja kata Idin sapaan Lahmudin Massa, selain mencemari air sungai, buangan limbah itu tentu saja mencemari media dan ekosistem serta habitat yang ada termasuk lingkungan masyarakat setempat.

Apalagi berkaitan dengan lingkungan. Sudah sangat jelas mengenai masalah pencemaran lingkungan secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Seperti penegasan pada Pasal 1 Angka 14 UU PPLH, pencemaran lingkungan adalah segala bentuk tindakan memasukkan makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Seseorang yang telah terbukti melakukan tindakan pencemaran hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan melakukan pemulihan lingkungan hidup. Selain itu, menurut Pasal 53 ayat (2) UU PPLH, tindakan penanggulangan pencemaran yang bisa dilakukan, antara lain:
Pemberian informasi peringatan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
Pengisolasian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup;
Penghentian sumber pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup; dan atau cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pada UU PPLH juga mengatur mengenai sanksi pidana pencemaran lingkungan hidup. Pada Pasal 60 UU PPLH, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Apabila ada pihak yang melanggar ketentuan tersebut, pihak tersebut akan dikenakan pidana paling lama tiga tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah.

Dengan ada penegasan dalam UUPPLH tersebut, pihak perusahaan jangan main main. Apalagi sampai mengabaikan masyarakat sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Kayowa.

Dan yang paling penting adalah, perusahaan harus menjunjung tinggi nilai nilai kearifan lokal dalam menjalankan aktivitasnya di setiap wilayah lokasi kerja dan jangan sampai membuat gadung masyarakat setempat.

Apalagi berdasarkan informasi yang didapatnya langsung, jika pihak perusahaan seolah acuh tak acuh dengan masalah limbah sulfur tersebut. Yang menjadi pertanyaan saat ini, apakah pihak perusahaan yakin limbah itu tidak mempengaruhi lingkungan sekitar, apalagi air itu sering digunakan masyarakat untuk sehari hari termasuk dengan bau yang ditimbulkan.

“Harusnya ini yang perlu diperhatikan oleh PT. AIMTOP selaku subkon dari PT. Pertamina EP Donggi Motindok Field. Apabila itu tetap diabaikan, maka saya secara tegas menentang tindakan itu. Dan jika perlu, perusahaan itu harus di hearing ke DPRD Banggai untuk kasus ini dan kami siap melakukan itu,” tegas Idin. (co)

Tags: LSM GAM Tuding Perusaan Lakukan Kejahatan LingkunganPertamina EP Donggi MotindokPrihatin Air Sungai Kayowa Dicemari LimbahPT Aimtop
Previous Post

Seperti Kubangan Kerbau, Seorang Pengendara Motor Terjatuh di Jalan Poros Desa Lemo Menuju Desa Salubiro Morut

Next Post

Mengenal Sosok Risco Dimalaya Polisi Berpangkat Aipda Yang Sering Terlibat Kegiatan Sosial Kemasyarakatan

Related Posts

Pelarian Hendra Nur Ferdiansyah Berakhir Ditangan Tim Resmob dan Jatanras Polres Selayar

Mei 26, 2022

OBORMOTINDOK.CO.ID. Selayar— Berakhir sudah, pelarian, Hendra Nur Ferdiansyah alias...

Komisi 3 DPRD Banggai Gelar Rapat Evaluasi PAD Bersama OPD Pemungut Pajak dan Retribusi

Mei 25, 2022

OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK - Komisi 3 DPRD Kabupaten Banggai menggelar...

Bupati Banggai Menghadiri Acara Halal Bi Halal di Desa Kayutanyo

Mei 25, 2022

OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK-- Bupati Banggai H. Amiridin menghadiri acara halal...

Bupati Delis: Rumah Sakit Pratama Baturube Segera Dioperasikan

Mei 25, 2022

OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut- Rumah Sakit Pratama Baturube Kabupaten Morowali Utara,...

(Foto dokumentasi DSLNG)

DSLNG dan Perusahaan Migas se-Sulawesi Sepakati Penanggulangan Keadaan Darurat Bersama

Mei 25, 2022

OBORMOTINDOK.CO.ID. Sebagai bagian upaya mitigasi, DSLNG bersama perusahaan minyak...

Next Post

Mengenal Sosok Risco Dimalaya Polisi Berpangkat Aipda Yang Sering Terlibat Kegiatan Sosial Kemasyarakatan

I Nyoman Raka Arya Wiyasa

Sejumlah Perwira di Polres Morowali Utara Bertukar Posisi

Discussion about this post

Tirto.ID
Loading…




  • REDAKSI
  • Indeks Berita
  • Privacy Policy
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
PT. Nur Grafika Batui Jl. Mawar Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui , Sulawesi Tengah, 94762 Indonesia

@ Copyright 2018 www.obormotindok.co.id reserved

No Result
View All Result
  • SULTENG
    • Kota Palu
    • Banggai
      • Luwuk
      • Batui-Toili
      • Kintom
      • Pagimana-Balantak
      • Kabar Donggi
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Poso
    • Buol
    • Sigi
    • Tolitoli
    • Morowali Utara
    • Donggala
    • Parigi Moutong
    • Tojo Una Una
  • SULBAR
  • SULUT
  • SULTRA
  • GORONTALO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • LIFE STYLE
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • e-Paper Digital
    • OLAHRAGA

@ Copyright 2018 www.obormotindok.co.id reserved