OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– Bagian Kerjasama Setda. Kabupaten Banggai, bersama PT. Panca Amara Utama, (PAU), menggelar rapat teknis membahas draft Perjanjian Kerja Sama antara PT. Panca Amara Utama dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Banggai dan melakukan peninjauan lapangan terkait objek kerja sama, bertempat di Kantor Site PT. Panca Amara Utama, Selasa, 17 Januari 2023.

Selain rapat, Bagian Kerjasama Setda Kabupaten Banggai juga menyerahkan Buku Panduan Kerja Sama Daerah Kabupaten Banggai kepada PT. Panca Amara Utama.

Hadir pada kesempatan itu, Kepala Bagian Kerjasama Setda. Kabupaten Banggai, Fahmi Arifudin Rizal, S.STP; Manager External, Relation dan Security PT. Panca Amara Utama, Hermawan Adi Santoso; Sub Koordinator Fasilitasi Kerjasama Dalam Negeri Bagian Kerjasama Setda. Kabupaten Banggai, Irwanto P. Djaba, SH; Sub Koordinator Evaluasi Kerjasama Bagian Kerjasama Setda. Kab. Banggai, Sutrisno M. Ahmad, SH; CSR Officer PT. Panca Amara Utama, Hadi Suprianto; Pelaksana Bagian Kerjasama Setda. Kabupaten Banggai, Moh. Fikri Haykal, S.Tr.IP.

Kepala Bagian Kerjasama Setda. Kabupaten Banggai, Fahmi Arifudin Rizal, S.STP, pada media ini mengatakan, rapat teknis pembahasan draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT. Panca Amara Utama dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Banggai adalah tindaklanjut dari Kesepakatan Bersama (KESBER) yang telah ditandatangani oleh Bupati Banggai, Ir. Amirudin, MM dengan Wakil Presiden Direktur PT. Panca Amara Utama Kanish Laroya pada tanggal 30 September 2022 silam.

Ia menjelaskan, Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sedang dirumuskan nantinya akan memberikan arah bagi pelaksanaan program CSR PT. Panca Amara Utama agar lebih terarah dan sinkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Banggai tahun 2021-2026.

Kerjasama yang akan dilakukan oleh PT. Panca Amara Utama akan fokus dan berkomitmen kepada kegiatan memperkuat dukungan terhadap pencapaian program-program unggulan daerah yang salah satunya adalah program satu juta satu pekarangan.

Kerjasama yang dilakukan sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Banggai dalam menggandeng pihak swasta yang benar-benar serius bersinergi dalam menunaikan kewajiban perseroan dalam bentuk Corporate Social Resposibility (CSR) untuk mendukung program-program unggulan Daerah.

Sesuai amanat Permendagri Nomor 22 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga, bahwa legalitas setiap Kerjasama harus terdokumentasikan dalam sebuah Kesepakatan Bersama yang kemudian ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama yang bersifat mengikat dan disetujui oleh kedua belah pihak” katanya.

Dengan terbentuknya Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Pemerintah Kabupaten Banggai, maka setiap draft Kerjasama harus dirumuskan, dibahas dan diregistrasi pada Bagian Kerjasama Setda. Kab. Banggai,”jelasnya.

Pembahasan oleh Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi kepada pimpinan bahwa draft Kerjasama yang diusulkan telah memenuhi persyaratan dan layak untuk dilanjutkan atau tidak. Atau dengan kata lain, sesuai tugas dan fungsi Bagian Kerjasama Setda. Kab. Banggai berperan sebagai fasilitator Kerjasama daerah.

Sementara itu, buku Panduan dan Standar Operational Procedur (SOP) Kerja Sama Daerah Pemerintah Kabupaten Banggai telah berhasil disusun oleh Tim Bagian Kerjasama Setda. Kabupaten Banggai dan telah dicetak dalam bentuk buku.

Ia mengatakan, buku ini diharapkan dapat memberikan pedoman bagi siapa saja yang akan melakukan Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Banggai dan semoga dapat bermanfaat bagi peningkatan pelayanan publik secara lebih terarah dan berkualitas.

Buku Panduan dan Standar Operational Procedur (SOP) Kerja Sama Daerah diserahkan oleh Kepala Bagian Kerjasama Setda. Kab. Banggai dan diterima oleh Manager External, Relation & Security PT. Panca Amara Utama.

Fahmi mengakui, Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan pihak swasta yang terdokumentasi sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 22 tahun 2020 pada Bagian Kerjasama Setda Kabupaten Banggai barulah PT. Panca Amara Utama.(ydi)

Phian