OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PT PN III telah menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) nomor DHKN/SPJ/01/2023 pada tanggal 18 Januari 2023.

Perjanjian tersebut berisi tentang Bantuan Pengamanan, Penertiban Aset, dan Penegakan Hukum dalam rangka mendukung operasional PT PN III (Holding Perkebunan Nusantara). Sebagai tindak lanjut, pada tanggal 27 Februari 2023, dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi melalui sarana video conference yang diikuti oleh pihak POLRI dan PT PN III.

Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan perjanjian kerjasama antara PT PN III dan POLRI sebagai pedoman dalam rangka bantuan pengamanan, penertiban aset, dan penegakan hukum guna mendukung kegiatan operasional PT PN.

Kerjasama ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengamanan aset-aset tanah, tanaman, dan bangunan milik PT PN yang ada di Kabupaten Morowali Utara.

PT PN III berusaha untuk mengimplementasi program pemulihan aset, khususnya pemulihan aset tanah HGU yang terdapat okupasi-okupasi/pemanfaatan tanpa izin/secara ilegal oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Terdapat dugaan adanya transaksi jual-beli atas aset negara berupa tanah HGU PT PN Kebun Beteleme.

Hal ini dapat dikategorikan sebagai tindakan/perbuatan pelanggaran hukum korupsi.

Oleh karena itu, PT PN III telah membuat kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk melakukan pengamanan aset dalam bentuk pendampingan hukum dan pemberian pendapat hukum.

Selain itu, kerjasama juga ditingkatkan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI (ATR/BPN RI) dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sulawesi Tengah.

Hal ini dilakukan dalam rangka blokir permohonan-permohonan sertifikat yang terindikasi berada dalam HGU PT PN baik yang sudah terbit atau baru akan dimohonkan serta menghitung potensi kerugian negara/perusahaan yang diakibatkan terhambatnya investasi budidaya tanaman perkebunan dikarenakan adanya pemanfaatan aset tanah HGU secara melawan hukum/tanpa izin tersebut.

PT PN III Unit Kebun Beteleme berkomitmen untuk tetap membuka diri kepada masyarakat dan stakeholders terkait untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan aset-aset milik negara.**

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.

Semuel Siombo