OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGKEP- Puluhan pengusaha sarang walet di Desa Palam, Kecamatan Tinangkung Utara kembali sambangi kantor DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep), Kamis pekan lalu.

Kedatangan puluhan pengusaha walet itu, untuk menyuarakan aspirasi mereka terkait dengan investor luar yang masuk berinvestasi membangun Sarang Walet di wilayah tersebut.

Aksi Kelompok Petani Walet itu merupakan aksi kali kedua dilakukan.

Sebelumnya, mereka mendatangi kantor Bupati Bangkep. Kala itu mereka diterima langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkep, Rusli Moidadi mewakili Pj Bupati Bangkep, Ihsan Basir.

Namun, upaya itu tidak berhasil. Apa yang menjadi aspirasi alias tuntutan mereka hingga saat ini tak terealisasi.

Aksi serupa kembali dilakukan. Namun, kali ini mereka mendatangi gedung DPRD Bangkep.

Mereka diterima langsung Ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling yang didampingi Wakil Ketua II DPRD Bangkep Eko Wahyudi dan anggota DPRD Bangkep lainnya.

Kunjungan puluhan pengusaha sarang walet itu pun, dilanjutkan dengan diskusi yang dilangsungkan di ruang Komisi I DPRD Bangkep.

Di ruangan itu pula terungkap beragam polemik sekaitan dengan pembangunan Sarang Walet yang dilaksanakan oleh investor luar tersebut.

Datangannya investor luar untuk menanam saham (sarang walet, red) di desa itu, dinilai mengganggu atau mengancam hasil bagi para petani walet yang ada di wilayah tersebut.

Pasalnya, pembangunan sarang walet yang dilakukan oleh investor di desa itu melebihi kewajaran.

Selain bangunan sarang walet terbilang luas dengan ketinggian capai puluhan meter, alat (suara pengundang walet) yang digunakan investor itu tentunya sangat canggih dibanding alat yang digunakan Petani Walet di desa itu.

Seperti yang diungkap Fadly Amin, salah satu pengusaha sarang walet Desa Palam.

Menurut Fadly, dengan kondisi bangunan sarang Walet yang dibangun cukup besar ditambah dengan penggunaan alat yang canggih, maka tentunya akan mengganggu dan mempengaruhi kondisi burung walet yang sudah menetap di sarang walet mereka.

Dalam artian, secara tegas mereka menolak adanya pembangunan sarang walet yang dilakukan investor luar di wilayah tersebut.

Tak sampai di situ, dalam rapat yang juga dihadiri sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, juga mengungkap sekaitan dengan izin pembangunan sarang walet yang dilakukan investor luar tersebut.

Dalam rapat itu mengungkap bahwa investor yang beroperasi di wilayah itu belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah setempat.

Ironisnya, meski belum mengantongi izin resmi, tetapi pembangunan Sarang Walet telah dilakukan.

DPRD Bangkep Minta Pembangunan Dihentikan Sementara!

Untuk menganalisa dengan cermat dan menindaklanjuti lebih jauh polemik di wilayah itu, maka DPRD Bangkep meminta agar pembangunan Sarang Walet yang dilakukan oleh investor dari luar itu harus dihentikan sementara. Lagipula, investor tersebut belum kunjung mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Usulan DPRD Bangkep itu nantinya akan dituangkan dalam rekomendasi yang ditujukan langsung kepada bupati Bangkep. (Dan)

Phian