OBORMOTINDOK.CO.ID, BATUI- Puluhan warga lingkungan III, Kelurahan Balantang, Kecamatan Batui menyeruduk kantor Polsek Batui, Selasa (5/3/2024) malam ini sekitar pukul 22.20 Wita.

Penyebabnya, diduga salah satu oknum personel Polsek Batui hampir menabrak warga yang melakukan aksi protes terhadap aktivitas PT. Sawindo Cemerlang.

Farhan (25) salah satu warga menjelaskan, aksi protes dipicu pada pukul 22.00 Wita, Senin (4/3/2024).

Kemudian keesokan harinya, Selasa sekitar pukul 10.00 Wita, Pemerintah Kelurahan Balantang yang dihadiri aparat hukum itu menyepakati pengapalan PT. Sawindo Cemerlang ditiadakan pada pukul 21.00 Wita.

Namun ternyata pihak perusahaan ingkar dan tetap melakukan aktivitas, sehingga warga melakukan blokade kembali. Akan tetapi, salah satu personel Polsek Batui yang diduga memiliki mobil dumptruck digunakan dalam pengapalan PT. Sawindo Cemerlang tiba-tiba langsung mendatangi kerumunan warga dan menaiki dumptrucknya.

“Ini oknum polisi tiba-tiba langsung ba koar-koar (berteriak) minta jalan dibongkar. Dia juga langsung nae di oto truck langsung ba gas dengan sangaja mau ba tabrak torang yang sementara ba kumpul di jalan, tapi torang langsung ba lompat,” cerita Farhan.

Atas insiden ini, kemudian puluhan warga setempat sontak marah atas tindakan yang dilakukan oleh oknum personel Polsek Batui itu. Warga lalu mendatangi kantor Polsek Batui.

Sebelumnya, puluhan warga melakukan aksi protes di jalan yang dilewati mobil perusahaan. Warga menuntut terkait persoalan tenaga kerja, tidak adanya aktivitas perusahaan melewati jam 9 malam dan beberapa tuntutan lainnya.

“Karena torang merasa tergangu kalau dorang lewat biasa laju-laju baru baribut. Baru biar tengah malam tetap dorang lewat dengan ba ganggu tidornya torang,” tutur Faldi, pemuda Kelurahan Balantang.

Sementara itu, Kapolsek Batui, AKP Sudirman dalam pertemuan dengan warga menyampaikan permintaan atas insiden tersebut. “Saya meminta maaf sebesar-besarnya,” ujar AKP Sudirman.**

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News

Ainul Haq S