OBORMOTINDOK.CO.ID. – Kepolisian menangkap pegawai Bank BNI cabang Makassar, Sulawesi Selatan, MBS, karena diduga sebagai pelaku pemalsuan bilyet giro Rp45 miliar milik nasabah.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika sewaktu dimintai konfirmasi wartawan, Sabtu (11/9/2021) di Jakarta, MBS sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

“Sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka atas nama saudari MBS,” ujar Brigjen Helmy Santika.

Menurut Brigjen Helmy, penangkapan MBS ini berdasar laporan Bank BNI, April 2021 yang tercatat pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pelaporan itu, tambah Brigjen Helmy, diduga berkait Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan/atau Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam perkara ini, kata Brigjen Helmy, Bank BNI tidak mengalami kerugian secara langsung, namun nasabah BNI cabang Makassar yang salah satunya berinisial IMB merugi, karena depositonya hilang. Selain IMB, masih ada nasabah lain yang menjadi korban.

“Deposan saudara IMB (hilang) Rp45 miliar dari dana deposan seluruhnya Rp70 miliar dan sudah dibayar Rp 25 miliar. Deposan saudara H (hilang) sebesar Rp16,5 miliar dari dana yang didepositokan sebesar Rp20 miliar, sudah dibayar Rp 3,5 miliar. Deposan saudara R dan saudari A sebesar Rp50 miliar, sudah dibayar,” tuturnya.

Sebelum menjerat MBS sebagai tersangka, Brigjen Helmy mengaku telah memeriksa 20 saksi serta dua ahli perbankan dan pidana.
Dari pengembangan penyidikan, lanjut Helmy, Bareskrim menjerat dua tersangka lain.

Untuk perkara ini, Brigjen Helmy mengaku sudah melimpahkannya ke kejaksaan, namun berkasnya belum dinyatakan lengkap atau P21.
Brigjen Helmy mengatakan, MBS diduga bertindak begitu sejak Juli 2019. Kala itu, MBS menawari nasabah BNI Makassar bernama RJ dan AN untuk membuka deposito dengan bunga 8,25%.

“Mendapat bonus lainnya,” kata Helmy.

“Hal tersebut juga ditawarkan kepada deposan/nasabah HN dan IMB pada sekitar Juli 2020, dengan cara dana terlebih dahulu dimasukkan ke rekening bisnis di BNI cabang Makassar atas nama para deposan,” tambahnya.

Brigjen Helmy mengungkapkan, MBS menyerahkan slip kepada para deposan untuk ditandatangani dengan alasan akan dipindahkan ke rekening deposito. Padahal, bukan itu yang MBS beserta rekan bisnisnya lakukan.

“Dana yang ada di rekening bisnis deposan ditarik, dan dalam waktu bersamaan disetorkan ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersangka MBS dan kawan-kawan. Di antaranya ada beberapa rekening fiktif atau bodong,” ungkap Brigjen Helmy.

Dengan kejadian ini, Helmy berharap masyarakat lebih berhati-hati. Helmy berpesan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya, meskipun sebagai nasabah prioritas.

“Pesan untuk masyarakat agar tidak terulang kembali hal yang sama bahwa nasabah walau sebagai nasabah prioritas atau Emerald sebaiknya jangan terlalu mudah untuk percaya. Dan tetap harus cek terlebih dahulu produk dan dokumen apa saja yang disodorkan oleh pegawai bank untuk menghindari adanya penyalahgunaan dana masyarakat yang ada di bank. Dan jangan mau tandatangan di slip yang kosong yang disodorkan oleh pegawai bank. Karena akan mudah untuk diisi dengan penyelewengan atau penyalahgunaan dari oknum,” tambahnya.(kr)

Sumber: Detik.com

Phian