OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan antara DPRD Morowali Utara (Morut) bersama sejumlah dinas terkait kembali digelar untuk membahas persoalan polusi debu yang melanda Kota Kolonodale dan wilayah sekitarnya. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi Serikat Petani Indonesia (SPI) yang berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026.
RDP tersebut dilaksanakan di ruang rapat Komisi III DPRD Morut pada Kamis (5/2/2026) dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Morut, Hj. Megawati Ambo Asa, serta dihadiri anggota DPRD lintas komisi.
Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Camat Petasia Bersaudara, serta perwakilan Serikat Petani Indonesia sebagai pihak pengadu.
Dalam forum RDP, Hj. Megawati Ambo Asa menegaskan pentingnya keseriusan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menyajikan data yang akurat serta solusi konkret terhadap dampak aktivitas pertambangan, khususnya yang berkaitan dengan pencemaran udara akibat debu.
Ia juga menekankan perlunya penelusuran terhadap kepatuhan perusahaan terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta tanggung jawab yang harus dipenuhi ketika terjadi polusi debu.
“Mari kita buka data perusahaan apa saja yang saat ini beraktivitas dan diduga menjadi penyumbang debu di wilayah Morowali Utara, khususnya di Kecamatan Petasia Bersaudara,” tegas Megawati.
Politisi Partai Hanura tersebut turut mengapresiasi konsistensi massa aksi yang terus mengawal persoalan debu hingga akhirnya dibahas secara resmi di DPRD. Menurutnya, persoalan ini harus disikapi secara objektif dan bijaksana demi kepentingan masyarakat luas.
“Kita semua mencintai Morowali Utara. Olehnya itu, persoalan ini kita diskusikan dengan baik. Pada akhirnya nanti, pihak perusahaan akan kita undang untuk dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Morowali Utara, Sarifudin, mewakili pemerintah daerah menyampaikan bahwa persoalan debu akibat aktivitas pertambangan menjadi perhatian serius bersama. Ia mengakui bahwa dampak polusi udara telah dirasakan langsung oleh masyarakat dan memerlukan penanganan terpadu lintas sektor.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Dinas Kesehatan Morowali Utara menjelaskan bahwa kondisi debu yang terjadi saat ini telah mengganggu aktivitas warga dan berpotensi memperburuk kondisi kesehatan masyarakat, khususnya terkait Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Meski secara medis ISPA tidak sepenuhnya disebabkan oleh debu, namun polusi udara dapat memperparah gangguan pernapasan. Debu diketahui dapat memperburuk kondisi penderita ISPA yang menyerang saluran pernapasan atas maupun bawah, mulai dari hidung, tenggorokan, bronkus, hingga paru-paru.
Oleh karena itu, upaya pencegahan dan pengendalian debu dinilai sangat mendesak guna melindungi kesehatan masyarakat Morowali Utara.
Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung hampir sehari penuh tersebut berkembang menjadi diskusi panjang dan akhirnya menghasilkan tiga poin kesepakatan sebagai langkah awal penanganan persoalan debu di Morowali Utara.
Adapun kesepakatan akhir RDP meliputi kewajiban setiap pemegang izin usaha pertambangan dan galian C untuk melakukan penyiraman secara berkala, rutin, dan intensif di area permukiman warga, jalan umum, serta jalan hauling.
Selain itu, disepakati pula penambahan armada water tank untuk pengendalian debu, perbaikan jalan yang terdampak aktivitas tambang, serta pembatasan kecepatan kendaraan di kawasan permukiman. Kendaraan pengangkut material juga diwajibkan menggunakan penutup guna meminimalisir sebaran debu.
Kesepakatan ini menjadi langkah awal DPRD dan pemerintah daerah dalam merespons keluhan masyarakat sekaligus menegaskan komitmen penanganan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Morowali Utara.(teguh)





