OBORMOTINDOK.CO.ID – Tim Jatanras Satreskrim Polres Banggai meringkus seorang pelaku penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan, Jumat (29/10/2021) siang.

Penganiayaan dan kekerasan yang menimpa korban Hardiawan (24), warga Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai ini, berlangsung di di RTH Teluk Lalong, Kota Luwuk, Jumat (29/10/2021) dini hari.

“Kurang dari 24 jam satu dari lima pelaku berhasil diringkus tim buser tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Herlambang.

BACA JUGA : Kapolres Banggai: Personel yang Dipromosikan adalah Anggota  Polri Terbaik

Kejahatan ini terjadi sewaktu korban sedang duduk di dalam halaman taman RTH sambil bermain game online.

“Tiba-tiba korban didatangi lima orang pemuda yang tidak dia kenal. Mereka langsung menikam korban,” kata Iptu Adi Herlambang.

Atas kejadian itu, korban terluka di pinggul sebelah kiri. Korban juga kehilangan barang berharga seperti HP dan dompet, karena dirampas pelaku. Korban merugi Rp4-an juta.

Tim Jatanras yang mendapat laporan dari  ayah korban langsung bergerak cepat. Kapolres meminta Kasat Reskrim agar  segera mengungkap dan menangkap pelakunya.

Tim Buser Polres Banggai dan Babinkamtibmas Kelurahan Karaton Aipda Syarifudin Sikumbang kemudian melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan diketahui salah stu terduga pelaku berinisial RH alias HI alias AD (16) beralamat Kompleks Tanjung Sari, Kelurahan Karaton,” kata Iptu Adi Herlambang.

Tim Buser bersama Babinkamtibmas Kelurahan Karaton mendapati tersangka AD sedang di rumahnya dan langsung dibekuk tanpa perlawanan.

“Dari hasil interogasi, tersangka AD ini mengakui perbuatannya dengan menendang kaki dan memukul kepala korban dengan tangan terkepal,” kata Iptu Adi Herlambang.

Pelaku AD mengaku bahwa dia hanya memukulkorban, sedangkan yang menikam korban menggunakan senjata tajam jenis badik adalah rekannya bernisial WL.

“Tas dan ponsel milik korban merek Vivo diambil tersangka AD,” ungkap Iptu Adi Herlambang.

Pelaku AD dan WL  membuang tas korban yang berisi dompet di rerumputan sekitar komplek Tanjungsari.

Setelah membuang tas korban, tersangkan AD bermasam WL kemudian menuju pelabuhan Kapal Taliabo dan menjual HP milik korban seharga Rp400 ribu kepada salah seorang yang tidak dikenal.

Barang bukti yang diamankan polisi adalah tas warna hitam, STNK Motor, dompet, KTP, KIS, uang Rp2.000 satu lembar, dan kertas angsuran finance.

“Kami masih memburu pelaku lainnya,” kata Iptu Adi Herlambang. *

Phian