OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– Polisi terus gencar memberantas dan menangkap para pelaku sindikat peredaran narkotika dan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Banggai.

Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Banggai kembali membekuk seorang pria berinisial NM warga Kecamatan Toili Barat (Tolbar) karena diduga melakukan peredaran sediaan obat Farmasi jenis THD (Tryhexyphenidyl), Kamis (14/7/2022).

Pria berusia 39 tahun ini dibekuk polisi di Jalan Trans Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tolbar sekitar pukul 13.15 Wita.

“Kami mendapat informasi dari BPOM Luwuk bahwa terdapat pengiriman paket yang diduga berisi obat-obatan jenis THD tanpa izin melalui salahsatu agen jasa pengiriman tujuan Tolbar,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Zulfikar SH, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (15/7/2022).

Atas informasi itu, Makmur menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil menangkap tersangka di TKP bersama barang bukti.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu botol plastik warna putih berisikan 1.082 butir obat jenis THD,” jelasnya.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Banggai dan selanjutnya diserahkan kepada BPOM untuk proses lebih lanjut.(HPB)

Phian