OBORMOTINDOK.CO.ID – Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto, Jumat 11 Februari 2022 mengungkapkan, sebanyak 1.155 orang aparatur sipil negara (ASN) di berbagai daerah positif terinfeksi COVID-19 varian Omicron.

“Saya menyampaikan rasa simpati kepada rekan-rekan yang positif terpapar COVID-19, semoga cepat pulih dan diberi kekuatan serta kesehatan seperti sediakala oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata Andap Budhi Revianto di Jakarta, Jumat.

Menyikapi situasi tersebut, dia menambahkan, Kemenkumham akan menyapa ASN, mengembangkan telemedisin, dan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengetatan Protokol COVID-19.

Untuk menghadapi pandemi COVID-19, seluruh ASN Kemenkumham, khususnya yang terinfeksi, diminta menerapkan tiga hal yaitu optimistis sembuh, disiplin menerapkan protokol kesehatan, dan berdoa kepada tuhan.

Dengan banyaknya pegawai Kemenkumham yang terpapar COVID-19 tersebut, Andap mengimbau seluruh pimpinan di lingkungan instansi tersebut untuk memberi perhatian dan rutin memantau kondisi kesehatan pegawai.

Kemenkumham juga telah mengembangkan layanan telemedisin di tiap wilayah guna memudahkan pemantauan dan penanganan kesehatan pegawai tanpa harus hadir di kantor.

Penerbitan SE Nomor SEK-5.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Perpanjangan Ke-25 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di lingkungan Kemenkumham Wilayah Jawa dan Bali diharapkan dapat mengurangi risiko pegawai terpapar COVID-19.

Dalam SE itu, selain pengetatan penerapan protokol kesehatan, juga mengatur tentang penundaan semua perjalanan dinas hingga 21 Februari 2022. Setiap kegiatan kunjungan fisik diganti dengan komunikasi secara daring dan menghindari kegiatan mengundang banyak orang.

“Keselamatan pegawai adalah hukum yang tertinggi,” ujarnya. *

Sumber: Antara

Phian