OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut- Bupati Morowali Utara, (Morut) Delis J. Hehi, membuka kegiatan rapat Musyawarah Dewan Adat Wita Mori Kabupaten Morowali Utara, di Gedung Serba Guna Beteleme, Rabu (8/6/2022).

Musyawarah ini digelar, dalam rangka Menyikapinya adanya Dualisme kepemimpinan Lembanga Dewan Adat Wita Mori Kabupaten Morowali Utara, dan melakukan pemilihan kembali, kerena kepengurusan Dewan Adat periode 2017-2022 yang diketuai oleh Siwadarman Tamanampo, SH, akan berakhir masa kepengurusannya pada bulan Agustus 2022.

Musyawarah ini dihadiri 60-an pengurus lembaga adat desa, majelis adat Kecamatan dari tujuh Kecamatan di Tanah Mori yakni Kecamatan Mori Utara, Mori Atas, Lembo, Lembo Raya, Petasia Barat, Petasia Timur dan Petasia, semua pengurus menggunakan pakaian adat anak suku masing-masing.

Hadir pada acara itu, sejumlah Camat, Tokoh Masyarakat dan Agama, Ketua Tim Penggerak PKK Morut Febriyanthi DJ. Hehi Hongkiriwang, Asisten Pemerintahan Viktor Tamehi, Kapolres Morut AKBP Ade Nuramdani SH, Plt Kepala Badan Kesbang dan Politik Defridas H. Sabola, dan Staf Khusus Bupati Morut Waris Kandori, SH.

Musyawarah ini berlangsung tertib dan lancar serta penuh kekeluargaan sehingga terasa sangat penting untuk menetapkan beberapa keputusan secara musyawarah dan mufakat.

Setelah peserta mendengarkan penjelasan Ketua Dewan Adat Wita Mori 2017-2022 Siwadarman Tamanampo, SH, serta arahan Bupati Morut dan penjelasan dari Plt Kepala Badan Kesbangpol Morut Defridas H. Sabola, SH, peserta musyawarah kemudian berdiskusi dan dipimpin Siwadarman dan Julius Pode.

Peserta musyawarah pun akhirnya melahirkan keputusan sebagai berikut.

Pertama, Kepengurusan Dewan Adat Mori yang sah dan diakui di kalangan masyarakat Mori di Morowali Utara adalah Dewan Adat yang dihasilkan oleh Musyawarah Adat tahun 2017 yang dipimpin Siwadarman Tamanampo.

Pengakuan ini didasarkan pada penjelasan Plt. Kepala Badan Kesbangpol Morut Defridas H. Sabola yang menyatakan, bahwa Dewan Adat Morut yang terdaftar dan terverifikasi di Kesbangpol hanya ada satu yakni Dewan Adat yang dipimpin Siwadarman Tamanampo.

Dewan adat hasil musyawarah ini tercatat di Kesbangpol Morut dan sudah memiliki pengurus lengkap, akte notaris, dan juga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART),”jelasnya.

Salah seorang pengurus Dewan Adat Mori Heymans Larope, SE menjelaskan bahwa pengakuan bersama seluruh pemangku adat Mori dari tingkat desa sampai Kecamatan ini penting diputuskan karena terjadinya dualisme kepengurusan Dewan Adat Mori.

Dari sejumlah pengakuan, Heymans Larope kembali menjelaskan kalau saat ini tidak perlu lagi ada yang kebingungan di kalangan pengurus Dewan Adat, Majelis Adat Kecamatan dan Lembaga Adat Desa, mau ikut Dewan Adat (DA) yang mana, apakah DA hasil Musyawarah Adat tahun 2017 yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan AD/ART yang menghasilkan pengurus yang diketuai Siwadarman atau DA hasil Kongres 2020 yang dipimpin Bapak Ten Marunduh.

“Mulai saat ini, semua aktivitas yang sah membawa nama Dewan Adat, hanyalah kepengurusan yang bermusyawarah hari ini, tidak usah bingung-bingung lagi,”tegas Heymans Larope.

Keputusan kedua, sehubungan dengan belum lengkapnya personalia pengurus Dewan Adat Mori yang diketuai Siwadarman Tamanampo, maka peserta musyawarah menetapkan tim formatur yang akan melengkapi pengurus Dewan Adat Wita Mori periode 2017-2022.

Tim formatur itu terdiri atas lima orang yakni Siwadarman Tamanampo, Julius Pode, Waris Kandori, Alfred Lande dan Istanius Arumpone.

Selain personel kepengurusan dilengkapi, peserta meminta agar pengurus tersebut mempersiapkan penyelenggaraan musyawarah Dewan Adat pada bulan Agustus 2022, sebelum masa kepengurusan periode ini berakhir.

“Saya minta kepada pengurus Dewan Adat yang sudah dilengkapi nanti, melakukan rekonsiliasi dengan pengurus Dewan Adat hasil Kongres 2020, sehingga musyawarah pada Agustus nanti adalah musyawarah yang kembali menyatukan seluruh masyarakat adat Wita Mori dalam satu kepengurusan yang solid,” ujar Penasehat Dewan Adat Wita Mori, Christian Rongko, SH.

Penasehat Dewan Adat Wita Mori, Christian Rongko, SH, meminta seluruh masyarakat adat Wita Mori untuk kembali ke roh atau hakekat pembentukan Dewan Adat pada musyarawarah yang pertama kali digelar pada 2002 di Desa Sampalowo yakni membangun kewibawaan mayarakat Mori di Tanah Mori.

Ia mengatakan, bahwa masyarakat adat Mori saat ini terpecah karena oknum-oknum terlalu mementingkan kepentingan pribadi, antara lain dengan menyeret-nyeret kelembagaan dewan adat ke ranah politik praktis.

Bupati Morut Delis Julkarson Hehi dalam sambutannya memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Dewan Adat yang menggelar musyawarah ini dan berharap dapat melaksanakan keputusan-keputusan yang dihasilkan, termasuk rekonsiliasi dan musyawarah pada Agustus 2022 nanti.

“Mudah-mudahan, sebelum musyawarah nanti, saya akan merespon permintaan om Siwa Tamanampo (Ketua DA 2017-2022) yang pernah disampaikan dulu bahwa Dewan Adat butuh mobil operasional. Mudah-mudahan, sebelum musyawarah nanti, saya akan menyerahkan mobil operasional dimaksud,” kata Delis yang disambut tepuk tangan hadirin. (MC)

ombatui