OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Dugaan pelanggaran serius dalam tata kelola pelayanan kesehatan di Puskesmas Mantoh, Kabupaten Banggai, semakin mencuat ke publik. Kasus ini diduga melibatkan seorang pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang juga merupakan istri dari salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di puskesmas tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pelanggaran terjadi dalam pelaksanaan Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis). Pegawai tersebut disebut-sebut kerap mengeluarkan resep obat tanpa sepengetahuan dokter, bahkan diduga melakukan pemalsuan tanda tangan dokter pada dokumen resmi.
Selain itu, yang bersangkutan juga diduga mengambil tindakan medis tanpa adanya delegasi kewenangan dari dokter. Praktik ini dinilai berpotensi melanggar standar operasional prosedur (SOP) serta etika profesi tenaga kesehatan.
“Resep dokter sering dikeluarkan tanpa persetujuan dokter, bahkan tanda tangan pun diduga dipalsukan,” ungkap seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (9/4/2026).
Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, tiga orang pegawai dilaporkan mengalami mutasi, termasuk seorang dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mutasi tersebut diduga berkaitan dengan upaya meredam isu pelanggaran prosedur yang terjadi di internal Puskesmas Mantoh.
Kasus ini bahkan disebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Namun hingga kini, belum terlihat perkembangan signifikan dalam penanganan hukum, sehingga memunculkan kekhawatiran dan spekulasi di tengah masyarakat.
Di sisi lain, kondisi internal Puskesmas Mantoh juga dikabarkan kurang kondusif. Sejumlah tenaga kesehatan, khususnya yang berasal dari luar daerah, mengaku mengalami tekanan dalam lingkungan kerja. Mereka merasa ruang profesionalnya terbatas dan tidak dapat menjalankan tugas secara optimal.
“Puskesmas ini terkesan dikelola seperti milik pribadi, bukan sebagai institusi publik yang tunduk pada aturan. Tenaga kesehatan dari luar daerah seolah tidak diberi peran dan dibuat tidak nyaman,” ujar sumber lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Puskesmas Mantoh, Sarmini Sudara, STR.Kep., belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawainya. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor pribadi yang bersangkutan juga belum mendapat respons.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, Nurmasitha Datu Adam, saat dihubungi mengaku belum menerima laporan resmi terkait persoalan tersebut.
“Iya, saya cek dulu ya, Pak. Nanti saya informasikan kembali,” ujarnya singkat kepada wartawan. (go/sal)





