OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK- Sudah merupakan kewajiban setiap perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Pemberian THR tersebut sesuai dengan ketentuan yang diamanahkan Permenaker nomor 6 tahun 2016 pasal 5 ayat 1.

Penegasan itu disampaikan Bupati saat membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit di Kabupaten Banggai, bertempat di Hotel Estrella & Converence, kawasan Bukit Halimun, Kecamatan Luwuk Selatan, Selasa (19/04/2022).

Sebagai kepala daerah, Ir.H.Amirudin menekankan kepada seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada kariyawan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika itu tidak dilakukan maka, perusahaan yang bersangkutan akan kenakan sanksi tegas.

“Saya mengharapkan kepada setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Banggai, agar membayarkan THR sebelum lebaran,” kata Bupati.

Mengingat pemberian THR merupakan kewajiban setiap perusahaan yang harus dilaksanakan, maka sebagai kepala daerah dia tidak main-main.

Jika sampai saatnya nanti masih ada perusahaan yang tidak menunaikan sesuai ketentuan, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi.

Ditegaskannya, THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Kalau sampai pada hari lebaran nanti perusahaan belum membayarkan THR kariyawan, maka saya tegaskan tidak akan diberikan pelayanan administras termasuk kepemilikan dokumen perusahaan,” tegasnya.(co)

Phian