Tim Hukum Pertanyakan Profesionalitas Penyidik, Korban Justru Diproses sebagai Terlapor

oleh
Penulis: Gufran Sabudu  |  Editor: Redaksi
Dr. (C). Mustakim La Dee, S.H., M.H., C.L.A., Ketua Tim Hukum MLD Law Office

OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Tim hukum yang mendampingi korban dugaan tindak pidana penganiayaan, pengancaman, serta pengrusakan dan pembakaran tempat parkir mobil, menyoroti penanganan perkara oleh penyidik Polres Banggai yang dinilai belum maksimal dan cenderung lamban.

Tim hukum yang terdiri dari sembilan advokat, yakni Dr (C). Mustakim La Dee, S.H., M.H., C.L.A., Zulharbi Amatahir, S.H., M.H., CTLC, Hasdi Hayan, S.H., Kamarudin Taib, S.H., Vikcry Mulyandi, S.H., Ardia Dasi, S.H., Putri Natalia, S.H., Winda Aulia Putri H. Sina, S.H., serta Muh Sugianto M. Adjadjar, S.H., menyampaikan bahwa klien mereka yang berstatus sebagai korban justru kini ditetapkan sebagai terlapor.

Menurut tim hukum, sejak diberlakukannya KUHP Nasional dan KUHAP Baru 2025 pada 2 Januari 2026, sistem peradilan pidana seharusnya mengedepankan asas due process of law atau proses hukum yang adil. Namun, dalam praktiknya, hal tersebut dinilai belum sepenuhnya diterapkan oleh penyidik Polres Banggai.

BACA JUGA:  Rancangan Undang-undang IKN Resmi Diundangkan

Kronologi Kejadian

Peristiwa dugaan penganiayaan dan pengancaman terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026, di Desa Awu, Kecamatan Luwuk Utara. Atas kejadian tersebut, korban telah melapor melalui Laporan Polisi Nomor: LP/193/III/2026/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULTENG.

Dalam laporan tersebut, korban melaporkan dua orang terduga pelaku berinisial JS dan AS, yang merupakan ayah dan anak. JS diketahui sebagai purnawirawan TNI, sementara AS diduga turut terlibat dalam kejadian tersebut.

Tim hukum mengungkapkan, salah satu terlapor berinisial AS bahkan telah mengakui perbuatannya secara terbuka melalui media sosial Facebook. Selain itu, pihak korban juga telah mengantongi sejumlah bukti, mulai dari keterangan saksi, bukti elektronik, hingga hasil visum dari RSUD Luwuk.

Meski demikian, hingga saat ini penyidik disebut belum melakukan upaya paksa terhadap para terlapor.

Insiden Berlanjut hingga Pembakaran

Tidak berhenti pada peristiwa pertama, pada 29 Maret 2026, terduga pelaku kembali diduga melakukan aksi pengrusakan dan pembakaran tempat parkir mobil milik korban.

Peristiwa tersebut kembali dilaporkan dengan nomor register 197/III/2026, disertai Surat Perintah Penyelidikan (SP.Lidik/406/III/2026). Namun, tim hukum menyebut hingga 21 April 2026 belum ada tindakan tegas dari penyidik terhadap para terlapor.

Akibat kejadian tersebut, korban bahkan sempat menjalani perawatan di RSUD Luwuk dan kini mengalami ketakutan serta tekanan psikologis bersama keluarganya.

Penanganan Dinilai Lamban

Tim hukum menilai penanganan kasus ini terkesan tidak serius. Bahkan, hingga saat ini disebut belum dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meskipun bukti awal dinilai telah cukup kuat, termasuk adanya pengakuan salah satu terlapor di ruang publik.

Lebih lanjut, pada Selasa (21/4/2026), korban justru menerima undangan klarifikasi sebagai terlapor melalui pesan WhatsApp dari penyidik. Surat tersebut bernomor B/463/IV/RES.1.6/2026/Satreskrim, tertanggal 20 April 2026.

BACA JUGA:  Anak Perusahaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Ekspor 3.600 Komponen Mobil ke Thailand

Dalam surat itu, korban diminta hadir pada Rabu, 22 April 2026, di Ruang Unit I Satreskrim Polres Banggai terkait laporan polisi nomor LP/B/194/III/2026 yang dilaporkan oleh JS.

“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap penegakan hukum, di mana korban yang lebih dahulu melapor justru ditetapkan sebagai terlapor,” ungkap tim hukum.

Diduga Langgar KUHAP Baru

Tim hukum juga menilai penyidik Polres Banggai diduga melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (6) KUHAP Baru karena dianggap mengabaikan laporan atau pengaduan yang telah disampaikan oleh klien mereka.

Mereka menegaskan bahwa proses penegakan hukum seharusnya berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan, terlebih dalam sistem hukum nasional yang baru.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Banggai belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.**