OBORMOTINDOK.CO.ID. MORUT- Kepala Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Supran Tanadi meminta Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah untuk merekomendasikan peninjauan ulang izin tambang pasir galian C di area Sungai Laa, Desa Tompora.

“Permintaan ini menyangkut izin pertambangan di kawasan area nelayan yang terganggu dengan adanya penambangan pasir,” pinta Supran Tanadi di kantornya, Selasa (12/9/2023).

Kepada Obormontindok.co.id, Supran berharap Dinas ESDM Sulawesi Tengah segera merekomendasikan untuk dapat meninjau dan menertibkan kembali perizinan tambang pasir yang lagi menjamur di desanya tersebut.

“Untuk itu kami minta dari pihak terkait, segera melakukan peninjauan kembali dengan turun lapangan secara langsung untuk melihat dampak yang terjadi. Jika perlu segera melakukan pengkajian ilmiah, pemindahan lokasi penambangan jauh dari area tangkapan kerang bagi para nelayan,” jelasnya.

Hal ini guna menindaklanjuti banyaknya penolakan berbagai elemen masyarakat di Desa Tompira khususnya masyarakat yang keseharianya bergantung hidup dengan mencari kerang di areal tersebut.

Alasannya, karena lokasi operasi penambangan merupakan areal tangkapan kerang bagi para nelayan. Apalagi, aktivitas penambangan pasir merusak ekosistem.

Ada pun puluhan kepala keluarga yang menolak tambang pasir adalah para nelayan yang penghasilan kesehariannya bergantung di kawasan tersebut semakin menurun.

Kardi, salah satu nelayan mengaku, penambangan pasir selama ini mengakibatkan pendapatan mereka menurun dratis. Mereka merasakan penderitaan ulah para penambang pasir di area tangkapan meti.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Kades Tompira berharap, agar kiranya Dinas ESDM Sulteng meninjau kembali izin pertambangan yang menjadi penyebab hilangnya mata pencaharian warga setempat.

Supran yang pernah menjadi aktivis lembaga swadaya masyarakat ini meminta pemindahan lokasi penambangan melalui pengajuan Wilayah izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang baru, agar tidak menggangu area para nelayan.

Permintaan serius ini akan ditindaklanjutinya dengan melayangkan surat ke Dinas ESDM Sulteng. Bahkan mengajukan surat aduan kepada Kementerian ESDM. (**)

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.

Semuel Siombo