OBORMOTINDOK.CO.ID, LUWUK- Para wakil rakyat DPRD Banggai menyoroti nomenklatur peraturan bupati atau perbup tentang perjalanan dinas. Sorotan itu sekaitan dengan perjalanan dinas yang sifatnya telah berubah menjadi lumpsum, justru seperti terikat aturan. Sama seperti pemberlakuan sistem perjalanan dinas at cost.
Sorotan itu terekam dalam rapat gabungan komisi DPRD Banggai yang dipandu Ketua DPRD Banggai, Suprapto didampingi Wakil Ketua I, Batia Sisilia Hadjar, Wakil Ketua II, Samsulbahri Mang, sejumlah anggota dewan serta Pemda Banggai, seperti Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Setda Banggai, Zainudin Saluki, Kabid Bipram Setda Banggai, Mulsandi.
Agenda itu berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Banggai, Senin (5/2/2024).
Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 70 Tahun 2024 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, ASN dan Pegawai Tidak Tetap.
Perbub perjalanan dinas yang lebih dikenal dengan perubahan dari at cost ke lumpsum itu mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 Tentang tentang Perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Perpres itu turunannya terdapat dua regulasi yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengatur secara khusus tentang perjalanan dinas serta pertanggung jawabannya. Untuk aturan teknis pelaksanaan di Kabupaten Banggai, Pemda Banggai menerbitkan Perbup untuk aturan teknisnya.
Harmonisasi perbup ini sebelumnya telah dibahas di Dewan Banggai. Namun, belakangan isi perbup itu dianggap ‘tidak memuaskan’ bagi kalangan wakil rakyat.
Salah satu masalahnya adalah, ketentuan perjalanan dinas menggunakan sistem lumpsum, tapi faktanya mekanisme pertanggungjawabannya menyertakan seluruh dokumen pendukung perjalanan dinas sama seperti mekanisme at cost.
Sejumlah wakil rakyat semisal, Saripudin Tjatjo, Sukri Djalumang, Fuad Muid, Syafrudin Husain serta Masnawati Muhamad juga mempertanyakan hal tersebut. Mereka mempertanyakan tentang mekanisme perjalanan dinas lumpsum, ternyata seluruhnya terikat. Wakil rakyat mengibaratkan, lepas kepala, tapi ekor tetap diikat.
Sukri Djalumang misalnya. Ketua Komisi II, Dewan Banggai ini mengaku, kaget dengan isi perbup perjalanan dinas.
Politisi Partai Nasdem Banggai ini mengira, perbup lumpsum sudah tuntas selayaknya hasil harmonisasi di momen pembahasan sebelumnya. “Perbup lumpsum, beberapa poin saya kaget. Saya pikir Saya pikir sudah selesai dibahas. Cuma merubah narasi, tapi agak rancu,” ungkap Sukri.
Isi perbup setelah harmonisasi rupanya mempersulit wakil rakyat. Struktur perbup perjalanan dinas itu terletak dalam Pasal 23 poin 4. Dalam narasi itu, mereka para wakil rakyat meminta perubahan dengan tambahan pengecualian terhadap pimpinan dan anggota DPRD.
“Dokumen pertanggungjawaban, dikecualikan pimpinan dan anggota dewan. Saya kira cuma itu saja, saran konkret kami,” saran Sukri Djalumang kepada Pemda Banggai yang diwakili Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Setda Banggai dan Kepala Bipram Setda Banggai.
Wakil Ketua Komisi II, Fuad Muid juga menyampaikan kesepakatannya terhadap saran Sukri Djalumang. Ia meminta, agar perubahan narasi pengecualian dengan menambahkan huruf dalam Pasal 23.
Bahkan, Fuad Muid menyarankan, agar dipisahkan antara perjalanan dinas ASN dan dewan.
Wakil Ketua II, Samsulbahri Mang menegaskan agar rekan-rekannya para wakil rakyat berkonsentrasi membahas pasal mana yang harus dirubah atau penambahan narasi. “Yang mana pasal yang harus dirubah. Pasal yang harus didiskusikan, supaya jelas, riil,” saran Bali Mang-sapaan karib Samsulbahri Mang.
Suprapto yang memimpin pertemuan ini menekankan bahwa paling substansi itu adalah pasal 23 poin 4, klausul pengecualian.
Saran para wakil rakyat diamini Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Setda Banggai, Zainudin Saluki.
Menurut Zainudin, jika hanya perubahan atau tambahan poin, maka tidaklah jadi soal. Sebab, tidak ada perubahan yang terlalu besar. “Saya sepakat denga usulan bapak-ibu anggota dewan,” kata Zainudin yang disambut standing aplaus wakil rakyat.
Sekretaris Komisi III, Syafrudin Husain menjelaskan bahwa lumpsum perjalanan dinas tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Sebab, secara jelas mengurai bahwa lumpsum memberikan ‘kebebasan’ bagi para wakil rakyat untuk dapat menggunakan anggaran perjalanan dinas sesuai batasan tertinggi.
Soal mekanisme lumpsum yang seolah seperti at cost, bukan jadi hambatan terhadap pelaksanaan mekanisme lumpsum. Sebab, hanya bersifat pertanggungjawaban. Ketentuan pertanggungjawaban seperti at cost, bukan menjadi dasar pembatasan biaya perjalanan dinas standar tertinggi.
Ketua Dewan Banggai, Suprapto menyimpulkan bahwa perubahan atau tambahan khusus dalam pasar 23 ayat 4. Yakni, dokumen pertanggungjawaban dikecualikan bagi pimpinan dan anggota dewan.
Suprapto juga memerintahkan Sekretaris DPRD Banggai, Fery Sujarman menyusun rekomendasi untuk disampaikan kepada Pemda Banggai. “Pekan depan, sudah bisa tuntas. Jangan diperlambat, kalau ini lambat berarti kami dihambat. Minggu depan sudah bisa dilaksanakan,” tegas Suprapto. (top)
Discussion about this post