OBORMOTINDOK.CO.ID, LUWUK – Asisten I Administrasi Pemerintahan dan Kesra Hj. Nurjalal, SH, Mewakili Bupati Banggai Menghadiri sekaligus membuka secara resmi Kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA), bertempat di Hotel Kota Luwuk, Rabu (14/12/2022).

Dalam membacakan sambutan Bupati Banggai , Asisten I Hj. Nurjalal, SH mengatakan selaku pimpinan di daerah inii Bupati menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pihak penyelenggara, karena pelaksanaan kegiatan seperti ini merupakan hal yang sangat mendasar dan strategis yang perlu di ketahui bersama, yang kesemuanya itu akan mendukung terlaksananya proses pembangunan di Kabupaten Banggai kedepan.

Dalam rangka pemenuhan hak anak dan mendorong terwujudnya Kabupaten Layak Anak (KLA) diperlukan adanya pemahaman tentang Konvensi Hak Anak (KHA) sebagai dasar dalam pemenuhan hak-hak anak. Setiap sumber daya manusia di tuntut memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas tentang persoalan seputar anak. Wacana tentang anak ini tidak bisa lepas dari Konvensi Hak Anak (KHA) karena konvensi inilah yang menjadi dasar bagi dunia internasional termasuk Indonesia dan Kabupaten Banggai pada khususnya untuk memandang permasalahan yang di hadapi anak.

Konvensi Hak Anak (KHA) merupakan instrumen internasional yang di ratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1990. Konvensi ini di bagi menjadi delapan kluster, yaitu langkah-langkah, implementasi, definisi, prinsip-prinsip, hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan pendidikan, pemanfaatan waktu luang, budaya dan rekreasi dan perlindungan khusus.

Kita yakin sumber daya manusia haruslah handal dalam menghadapi zaman yang kian berat ini, untuk itu pemenuhan hak anak harus tetap di berikan yang terbaik sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang dan terlindung dari kejahatan dan diskriminasi. Anak harus mendapat kesehatan, pendidikan dan hak asuh yang selayaknya.

Pemerintah pusat pun telah mengembangkan mediasi dan mensosialisasikan program yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mensinergikan sumber daya pemerintahan, masyarakat dan dunia usaha untuk menciptakan kabupaten/kota layak anak yang lebih baik. Dan telah di amanatkan dalam undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan konvensi anak.

Negara memiliki kewajiban untuk memperluas tentang Konvensi Hak Anak. Ini merupakan salah satu tanggung jawab negara untuk mensosialisasikan hak anak kepada para penyedia layanan dan aparat penegak hukum yang melayani anak, sehingga anak dapat terlindungi dari kekerasan dan eksploitasi. Pada sesi ini akan dibahas tentang konvensi hak anak karena hak anak adalah perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara yang mengatur hal hal yang berhubungan dengan hak anak.

Olehnya dirinya juga berharap dengan adanya pelatihan tersebut dapat menjadi acuan bagi OPD dan sektor lainnya untuk lebih memperhatikan hak-hak anak dalam kebijakan dan pelaksanaan program ataupun kegiatan sebagai cikal bakal mewujudkan Kabupaten Banggai sebagai kabupaten layak anak.

“Itulah hal-hal yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini dan dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) secara resmi saya nyatakan di buka”, tutur Mantan kadis pendidikan dan kebudayaan kabupaten Banggai Hj. Nurjalal, SH. (Atenk)

ombatui