OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk-Sebanyak 18 tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipindahkan dari Rutan Polres Banggai ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Sabtu, 10 Juni 2023.

Dengan menggunakan mobil mini bus milik Kejaksaan Negeri Banggai, dalam upaya meningkatkan kewaspadaan, proses pemindahan 18 tahanan tersebut mendapat pengawalan ketat personel Polres Banggai.

Menurut Kasat Tahti Polres Banggai Iptu Ikhsanudin, pemindahan 18 orang tahanan tersebut melibatkan anggota satuan fungsi Sat Tahti dan Sat Samapta yang ada di Polres Banggai.

“Pengiriman tahanan dari Rutan Polres Banggai menuju Lapas kelas II B Luwuk dilakukan dua kali. Yang pertama dan kedua masing-masing 9 orang,” sebut

Diterangkannya, sebelum pelaksanaan pemindahan tahanan tersebut, seluruh tahanan yang akan dikirim tersebut benar-benar dalam kondisi sehat, termasuk persiapan berkas dan kelengkapan administarsi lainnya.

Ditambahkan Iptu Ikhsanudin, pelaksanaan kegiatan pengawalan pemindahan tahanan dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Sebelum melakukan pemindahan, kami telah memberikan arahan dalam kesiapan kepada anggota yang melakukan pengawalan pengiriman tahanan, meliputi cara bertindak serta upaya penyelamatan apabila terjadi sesuatu selama perjalanan, sehingga tahanan dapat sampai di tempat tujuan dengan selamat.

Terakhir, kegiatan pemindahan tahanan jaksa penuntut umum yang dititipkan di Rutan Polres Banggai ke Rutan Kelas IIB Luwuk berjalan aman, lancar dan kondusif.**

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.

Amlin Usman