OBORMOTINDOK.CO.ID – Sedikitnya 29 kilogram sabu hasil tangkapan Polda Sulawesi Tengah dan Bea Cukai pada 25 Desember 2021 ,  segera dimusnahkan.

Penyidikan perkara terhadap 5 tersangka D (39), warga Siboang Kecamatan Sojol, R (43) warga Desa Pesik Kecamatan Sojol Utara, S (40) warga Kabupaten Tolitoli, A (35) warga Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, Kalimamtan Timur, dan H (36) asal Batu 13 Apas, Negeri Sabah, Malaysia, masih terus dilakukan dengan melengkapi berkas perkara.

Hal itu diungkapkan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah Kompol Sugeng Lestari dalam keterangan resmi yang dibagikan melalui pesan whatsapp kepada media, Rabu 9 Februari 2022.

Pemusanahan sabu hasil tangkapan ini akan dilaksanakan di Polda Sulawesi Tengah Jalan Soekarno Hatta Palu, tambahnya

Dalam pemusnahannya, kepolisian akan menghadirkan instansi terkait seperti Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, BNN Provinsi, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), media, tersangka, dan penyidik.

Menurutnya, prosedur pemusnahan narkotika dan prekursor narkotika menurut Pasal 91 UU Narkotika adalah:

Kepala kejaksaan negeri setempat setelah menerima pemberitahuan tentang penyitaan barang Narkotika dan Prekursor Narkotika dari penyidik Polri atau penyidik BNN, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari wajib menetapkan status barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika tersebut untuk kepentingan pembuktian perkara, kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kepentingan pendidikan dan pelatihan,dan/atau dimusnahkan.

Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat.

Penyidik wajib membuat berita acara pemusnahan dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak pemusnahan tersebut dilakukan dan menyerahkan berita acara tersebut kepada penyidik BNN atau penyidik Polri setempat dan tembusan berita acaranya disampaikan kepada kepala kejaksaan negeri setempat, ketua pengadilan negeri setempat, Menteri, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Dalam keadaan tertentu, batas waktu pemusnahan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama.

Barang sitaan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diserahkan kepada Menteri dan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan diserahkan kepada Kepala BNN dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak menerima penetapan dari kepala kejaksaan negeri setempat.

Kepala BNN dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai penggunaan barang sitaan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini akan dipublikasikan di media. *

Phian