OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGKEP— Koordinator Kabupaten (Korkab) Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Banggai Kepulawan (Bangkep), Indra Firmansyah menyatakan, sebanyak 569 warga Kabupaten Bangkep yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan (PKH) namun tak bisa terima bantuan.
Ditemui diruang kerjanya, Senin (11/10/2021) Indra menyampaikan, dari total 6283 peserta PKH eligible atau yang masih aktif, ada 569 peserta tak bisa terima Bantuan Sosial (Bansos) PKH.
“Rata-rata yang tak bisa menerima adalah peserta baru, sisanya adalah peserta lama,” ucapnya.
Masalahnya kata Indra, hal itu disebabkan karena data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak sinkron atau padan dengan data kependudukan.
“Data KPM yang ada di aplikasi PKH, tidak sinkron dengan DTKS atau data terpadu kesejahteraan sosial pada aplikasi SIKS-NG,” jelasnya.
Lanjut Indra, dalam hal sinkronisasi data tersebut, sejak 23 Agustus 2021 lalu, Pemerintah Kabupaten Bangkep telah menyurati desa-desa guna percepatan dan pemutahiran data SIKS-NG DTKS, namun herannya, sampai saat ini masih banyak desa belum melakukan pemutakhiran data tersebut.
Indra menambahkan, jika pemerintah desa tidak segera melakukan pemutakhiran DTKS, maka KPM tidak pernah menerima bansos seperti, PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Penerima Bantuan Iuran BPJS kesehatan.
“Karena semua data penerima bansos bersumber dari DTKS. Jangan sampai karena kekeliruan yang dilakukan pemerintah desa, imbasnya masyarakat tidak pernah menerima haknya,” tuturnya.
Sebab, melakukan pemutakhiran data kemiskinan merupakan tugas wajib pemerintah desa (Pemdes). Karena kata Indra, hal itu merupakan prioritas kedua penggunaan dana desa yang tertuang dalam Permendes nomor 11 tahun 2019.
“Kalau itu tak dilakukan, maka pemdes dapat dikatakan telah melakukan pelanggaran,” tutupnya.(dan)