OBORMOTINDOK.CO.ID, Luwuk – Sejak satu tahun yang lalu, perusahaan tambang nikel PT Koninis Fajar Mineral (KFM) telah beroprasi di wilayah Desa Tuntung, Desa Koninis, Desa Gonohop, Desa Pongian, Desa Nanga-Nangaon, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

BACA JUGA: Presiden Joko Widodo Minta BUMN dan Swasta Besar Libatkan BUM Desa

Pada aktifitasnya, perusahaan diduga melakukan pencemaran lingkungan yaitu air dan tanaman. Air yang menjadi konsumsi warga di Desa Tuntung menjadi keruh. Hal itu terkuak setelah warga mendatangi kantor DPRD Banggai melaporkan perusahaan ini pada Senin (20/12/2021).

Adapun laporan masyarakat di awali dengan aktifitas perusahaan di jalur koridor, yang mengakibatkan tanaman cingkeh milik warga disepanjang jalur tersebut tidak lagi berbuah, atau dengan kata lain tidak seperti sebelum perusahaan memulai aktifitasnya.

“Jarak antara perusahaan ke Desa Tuntung itu kurang lebih 18 Kilo Meter dan lebar jalan koridor 20 meter. Di sepanjang jalur koridor kiri dan kanan ada tanaman warga yang terdampak. Kurang lebih lebarnya ada 500 meter tanaman warga terdampak,” ujar Irwanto.

BACA JUGA: Anggota Polres Parigi Moutong Juara Da’i Kamtibmas se-Polda Sulawesi Tengah

Di kantor DPRD Banggai, warga diterima anggota legislative Irwanto Kulap, Syarifudin Tjatjo, dan Sukri Djalumang. Warga meminta agar dilakukan mediasi dengan pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini. Warga juga meminta ganti untung, dimana tanaman cingkeh mereka tidak lagi berbuah akibat aktifitas perusahaan di jalur koridor.

“Ganti untung yang dimaksudkan adalah agar perusahaan membayar segala kerugian yang di alami warga termasuk mencarikan lahan pengganti demi menyambung kehidupan para warga terdampak,” tutur Irwanto Kulap, Senin (20/21/2021) di Kantor DPRD Banggai.

Menurut Irwanto, kurang lebih sembilan bulan lalu pihak perusahaan telah melakukan pengukuran tanah warga di sepanjang jalur koridor, namun sampai sekarang belum di ganti rugi perusahaan.

Laporan kedua warga di Kantor DPRD Banggai tentang air yang sudah tercemar akibat aktifitas perusahaan yang berkantor di APL Tower – Central Park Lantai 16 Unit T7 Jl. Letnan Jendral S. Parman Kaveling 28 Jakarta Barat.

BACA JUGA: Bupati Amirudin Buka Peringatan HUT Dharma Wanita Persatuan ke-22 Tahun 2021

“Warga tidak lagi menikmati air bersih akibat aktifitas perusahaan PT KFM, ketika musim hujan maka air telah bercampur dengan lumpur, sebelum adanya perusahaan air tidak tercemari seperti ini,” kata Irwanto menyambung keluhan warga.

Atas laporan warga ini, maka pihak DPRD Banggai telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat dengan pihak perusahaan serta pemerintah daerah yang akan dilaksanakan pada 27 Desember mendatang.

“Kami berharap agar pihak perusahaan kooperative untuk hadiri RDP di kantor DPRD Banggai, jangan mengutus orang yang tidak kompeten, kalau kemudian perusahaan coba-coba tidak mengindahkan undangan DPRD, maka kami akan tingkatkan menjadi pansus,” kata Irwanto.(no)

BACA JUGA: Anggaran Porprov dan MTQ Di Banggai Sebesar Rp. 26 M

Phian