OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Alka Posawa, pegawai Dinasker Kabupaten Morowali Utara, (Morut), resmi melapor ke Polres Morut atas dugaan pencemaran nama baik yang diberitakan di salah satu media online, Rabu, (12/10/2022) .
“terkait atas berita dugaan pencemaran nama baik itu, saya sangat keberatan dan menuntut secara hukum atas pemberitaan yang di tayang di salah satu media online,”jelasnya.
Dalam berita tersebut, ditulis Oknum Pegawai Disnaker Morut inisial AP telah melakukan pemerasan dan minta-minta uang pada sejumlah pelamar kerja yang masuk bekerja di PT GNI.
Dirinya secara pribadi dan keluarga tidak menerima begitu saja atas berita yang beredar di publik bahwasanya, oknum pegawai Disnaker Morut inisial AP dalam pesan WhatsApp melakukan pemerasan minta- minta uang pulsa kepada pelamar kerja di PT GNI.
Berita itu, tidak benar dan terkesan menyudutkan satu pihak tanpa konfirmasi, klarifikasi terhadap oknum yang akan diberitakan,”tegasnya.
Kalau ada rekaman percakapan yang beredar di mensos, secara tegas saya menyatakan, bahwa itu bukan suara saya, silahkan Polisi menindaklanjuti rekaman suara yang beredar di publik,” pungkas Alka usai melapor ke Polres.
Intinya saya sudah melapor ke Polres Morut untuk segera di tindaklanjuti oknum yang menyebarkan informasi rekaman suara dan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Alka.
Bukan itu saja, dalam rilis berita ditulis oknum pegawai Disnaker Morut inisial AP melalui pesan Whatsapp meminta-minta uang kepada pelamar kerja di PT GNI uang 1 juta untuk pulsa yang urus berkas Disnaker sama HRD.
Ia kembali menjelaskan, Dirinya menjadi aparatur sipil negara (ASN)di Kabupaten Morowali dan Morut sudah berjalan 20 tahun mengabdi kepada negara,dan belum pernah melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum “terang Alka. ( Apri)