OBORMOTINDOK.CO.ID. BALI– Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Asosiasi Dinas Kominfo Provinsi Seluruh Indonesia (ASKOMPSI) secara resmi mengusulkan ada perhatian Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dapat memberikan Dana Bagi Hasil (DBH) Frekuensi untuk Pemerintah Daerah.

Berdasarkan informasi melalui Asosiasi Dinas Kominfo Provinsi Seluruh Indonesia (ASKOMPSI),
kesepahaman tersebut disampaikan melalui Rapat Kerja Nasional antara APPSI dan ASKOMPSI, bertempat di Discovery Kartika Plaza Hotel, Kuta Bali tanggal 9-10 Mei 2022.

“Kami memang sengaja mengirimkan surat resmi ke APPSI agar dapat mengusulkan adanya DBH Frekuensi bagi Pemda yang selama ini langsung dipungut oleh Pemerintah Pusat melalui Kemenkominfo” kata Ketua ASKOMPSI Dr. Drs. Sudarman, MSi.

Menurut Sudarman, ada harapan besar yang dapat menjadi bagian dari usulan APPSI dalam memberikan usulan penambahan komponen DBH SDA penerbitan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Daerah, agar Pemda juga mendapatkan DBH SDA Frekuensi yang potensinya sangat besar.

“Apalagi kita tahu potensinya sangat besar selama ini serta terus meningkat dengan baik seiring dengan proses transformasi digital yang semakin cepat,” lanjut Kadis Kominfo Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sementara itu, Kadis kominfo Provinsi Kaltim yang juga merupakan Wakil Ketua 1 ASKOMPSI mengatakan jika pihaknya telah menyerahkan secara langsung surat usulan mengenai DBH Frekuensi dari ASKOMPSI kepada Gubernur Kaltim dan juga Ketua Umum APPSI.

“Apalagi kita tahu, sesuai statemen Menteri Kominfo bahwa realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementrian Kominfo juga terus meningkat. Bahkan Kementrian Kominfo salah satu penghasil PNBP tertinggi pada sektor non migas selama kurun waktu 2015 sampai dengan 2020,” tambahnya.

Lebih lanjut, Direktur Eksekutif ASKOMPSI Eddy Santoso berharap usulan DBH SDA Frekuensi dapat dijadikan Pemda untuk memperkuat dukungan dalam target percepatan pembangunan Transformasi Digital yg telah dicanangkan Bapak Presiden RI Joko Widodo.

Hal terpenting juga, pada percepatan transformasi digital di daerah sebuah kewajiban yang patut dan harus mendapat dukungan dana dari Pemerintah Pusat.

Dimana, pendapatan tersebut antara lain berasal dari pendapatan hak penyelenggaraan telekomunikasi dan pendapatan penggunaan spektrum frekuensi radio serta lainnya.

“Tentu ada yang obyek pelaksanaannya berada di daerah namun pungutannya masuk ke Pusat namun tidak dibagi Pemda,” ujarnya kepada awak media.(co)

Sumber: Asosiasi Dinas Kominfo Provinsi Seluruh Indonesia

Phian