OBORMOTINDOK.CO.ID.- Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin belum bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/9/2021) ini karena sedang menjalani isolasi mandiri.

“Beberapa waktu lalu, saya berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Corona virus,” demikian bunyi surat yang diduga milik Azis dikutip Suara.com, jaringan Obormotindok.co.id.

Azis dalam surat permohonannya meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya pada Senin, 4 Oktober 2021.

Suara.com yang mengonfirmasi kebenaran surat itu ke Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan WhatsApp, sampai berita ini ditulis pada pukul 13.20 WIB, belum ada balasan.

Sebelumnya, beredar informasi, Azis telah ditetapkan sebagai tersangka  dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

Beredarnya kabar itu, bersamaan dengan KPK yang sedang mengusut dugaan kasus korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, yang saat ini perkaranya telah memasuki tahap penyidikan.

KPK juga sudah melakukan tahapan pemeriksaan sejumlah saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang serta Lampung.

Dikonfirmasi mengenai status Azis, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, akan melakukan pemanggilan Azis dalam waktu dekat. Namun, dia tidak menegaskan bahwa Azis sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara,” kata Firli dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).

“Kami berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan.”

“Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan. Kita juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip,” katanya.

Editor: Krista Riyanto

Sumber: Suara.com

Phian