Bekerjasama Dengan Sekolah, Satlantas Polres Morowali Utara Laksanakan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Tingginya angka Kecelakaan Lalu Lintas yang melibatkan anak dibawah umur di Kabupaten Morowali Utara, (Morut), sangat Mengkhwatirkan. Pasalnya diawal tahun 2022 hingga akhir bulan Mei 2022 ini, tercatat sebanyak 6 kasus Lakanlantas yang mengakibatkan 8 orang anak menjadi Korban kecelakaan lalu lintas, empat diantaranya meninggal dunia, dua mengalami luka berat dan dua lagi mengalami luka ringan sedangkan kerugian meteril ditafsir sebesar Rp 9.750.000″ Beber Iptu Arta Dwi Kusuma STK, SIK Kasat Lantas ResMorowali Utara.(30/5/2022).

Minyikapi hal itu, Polres Morowali Utara terus upaya melakukan menekan pada jumlah Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak dibawah umur serta meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini.

Dengan bekerjasama dengan pihak sekolah, Satlantas Polres Morowali Utara, melaksanakan sosialisasi tertib lalu lintas kepada pelajar.

Kasatlantas mengatakan, program tersebut akan diberikan kepada pelajar mulai tingkat SD, SMP dan SMA secara bergilir di seluruh Kabupaten Morowali Utara

“Kegiatan ini juga bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Morowali Utara” Ucap Arta.

Lebih lanjut Kasatlantas mengatakan, kegiatan tersebut menjadi penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas sejak usia dini. Dia berharap wawasan dan kesadaran para pelajar akan pentingnya tertib berkendara lewat program tersebut semakin meningkat.

“Dan tujuan kegiatan ini adalah untuk membangun karakter disiplin anak-anak lebih dini dan meningkatkan kesadaran anak-anak akan pentingnya disiplin berlalu lintas,” tutur orang nomor satu di Satuan Lalu Lintas Polres Morowali Utara.

“Kami dari Satuan Lalu Lintas Polres Morut meminta para remaja dan orang tua serta para guru untuk menyikapi meningkatnya kasus anak menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Morowali Utara secara serius. Kami mengharapkan para orang tua tidak memanjakan anak yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan terutama dijalan raya,.” Tegas Aipda Yosef Kadir Ps.KanitDikyasa Satlantas Polres Morut saat memberikan himbauan kepada siswa siswa SMP 1 Lembo dan SDN 1 Beteleme pagi tadi (30/5/2022)

BACA JUGA:  Dampingi Gubernur, Bupati Morut Tinjau Langsung Vaksinasi Anak di Kecamatan Lembo 

“Bagi siswa siswi yang belum cukup umur untuk tidak mengemudikan kendaraan bermotor ” ucap Kakak Ocep yang akrab dipanggil dikalangan siswa tersebut

Bagi yang kedapatan, tentunya teguran hingga sangsi Tilang akan kami berikan “Tegas KanitDikyasa.(CM)