OBORMOTINDOK.CO.ID-Luwuk. Sejak beberapa tahun belakangan, warga Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, hidup dalam ketidakpastian. Kebutuhan akan perumahan sangat mendesak setelah terjadinya penggusuran.
Pada Senin (16/8/2021), warga Tanjung menemui Bupati Banggai Amirudin dengan agenda berdialog tentang nasib mereka yang digusur paksa tahun 2017 lalu. Warga Tanjung didampingi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulteng Noval Saputra dan Aktivis Agraria Eva Bande.
Dalam pertemuan tersebut, Eva Bande mendesak pemerintah daerah memproses hak-hak warga Tanjung yang sudah 4 tahun tanpa kejelasan pemenuhan kebutuhan. Pemda juga diminta mempercepat pembentukan tim penyelesaian konflik agraria secara umum di wilayah Kabupaten Banggai.
Noval Saputra menambahkan, penyelesaian konflik agraria di Tanjung saatnya mendapatkan perhatian khusus dari Negara dalam hal ini pemerintah daerah. “Tiga poin yang menjadi tanggung jawab Negara yaitu memberikan kepastian hukum hak atas tanah, membangun kembali rumah warga, dan pemberdayaan masyarakat,” katanya.
KPA Wilayah Sulteng bersama warga Tanjung berharap dari pertemuan itu terjadi sinkronisasi proses dan kesepakatan warga Tanjung bersama Bupati Banggai.
Bupati Banggai Amirudin berjanji akan memperjuangkan keinginan warga Tanjung yang selama ini dinantikan, termasuk bantuan perumahan. “Insyaallah bulan september ini bisa selesai, dan akan di masukkan dalam anggaran APBD 2022,” katanya. (*)