OBORMOTINDOK.CO.ID – Sedikitnya 403 aparatur sipil negara (ASN) dilantik menjadi pejabat fungsional muda di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banggai, Kamis 30 Desember 2021 pagi.

Pelantikannya dipimpin oleh Bupati Amirudin Tamoreka di halaman Kantor Bupati di kawasan Bukit Halimun, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan.

Para pejabat yang dilantik itu diambil sumpahnya oleh Bupati sesuai agama dan kepercayaan mereka masing-masing.

Bupati dalam pesannya meminta pejabat baru itu untuk serius dalam melaksanakan tugas yang telah mereka emban.

“Keberhasilan itu adalah tolak ukur pimpinan dalam menilai prestasi kerja saudara-saudara. Harap diingat, saya tidak akan segann menindak pejabat fungsional dan ASN pada umumnya, yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana diatur PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” katanya.

Bupati juga mengajak mereka untuk bersatu bekerja membangun daerah untuk kepentingan masyarakat yang mereka cintai bersama.

“Bagaimana kita mampu menjadikan Kabupaten Banggai lebih baik dan maju sesuai visi misi pemerintahan sekarang ini.

Bupati dalam melantik pejabat itu berdasar Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020. *

 

Phian