Bupati Amirudin Tunjuk Kadis Pendidikan sebagai Plt Kepala BKPSDM

oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai kepada Syafrudin Hinelo, S.STP., M.Si., pada Senin (5/5/2025).

Penunjukan tersebut dilakukan menyusul berakhirnya masa tugas Kepala BKPSDM sebelumnya yang telah memasuki masa purna bakti sejak 1 Mei 2025. Untuk mengisi kekosongan pada jabatan strategis tersebut,

BACA JUGA:  Konsisten Laksanakan Jumpa Kasih, LSM GAM Dapat Hadiah Mobil Dari Bupati Banggai

Bupati menunjuk Syafrudin Hinelo yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai sebagai Plt hingga ditetapkannya pejabat definitif.

Pada kesempatan itu, Bupati Amirudin menekankan pentingnya pengisian jabatan sementara ini untuk menjaga kelangsungan fungsi administrasi kepegawaian dan pengembangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:  Persiapan Pilkada Serentak, Bupati Morut hadiri rakor se Sulawesi, Kalimantan dan Maluku

“Penunjukan ini bersifat sementara, namun sangat penting agar roda organisasi tetap berjalan. Kami yakin Pak Syafrudin mampu menjalankan tanggung jawab ini secara profesional,” ujar Bupati.

Menanggapi penunjukan tersebut, Syafrudin Hinelo menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan. Ia menyatakan siap mengemban tugas tambahan ini dengan penuh tanggung jawab.

BACA JUGA:  Plt. Asisten II Setda Banggai Buka Re-Sosialisasi Proyek Senoro Selatan 2025

“Ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh. Kami akan berupaya menjaga stabilitas dan pelayanan di lingkungan BKPSDM hingga pejabat definitif dilantik,” kata Syafrudin.

Penunjukan Plt ini diharapkan dapat menjamin kesinambungan program kerja serta menjaga stabilitas manajemen kepegawaian di masa transisi.

Pemerintah Kabupaten Banggai berharap pelayanan dan pembinaan ASN tetap berjalan optimal hingga proses pengangkatan pejabat definitif selesai dilaksanakan.**