OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk- Bupati Banggai Haji Amirudin mengizinkan satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas untuk tingkat PAUD/RA sampai SLTP dengan berbagai ketentuan dan aturan ketat.

Izin penyelenggaraan belajar tatap muka ini tertuang dalam surat edaran Bupati tanggal 8 Sptember 2021 nomor 420/1850/Disdik tentang Kebijakan Penyelenggaraan Tatap Muka Terbatas di Satuan Pendidikan PAUD/RA, SD/MI/Paket A, SMP/MTs/Paket B, Paket C Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Banggai.

Dalam surat edaran itu, setiap satuan pendidikan hanya dapat melaksanakan tetap muka terbatas tiga hari dalam seminggu dengan durasi waktu:

Tiga kali 30 menit per hari untuk PAUD/RA tanpa istirahat.
Tiga kali 35 menit per hari untuk SD/MI/Paket A tanpa istirahat.
Tiga kali 40 menit untuk SMP/MTs/Paket B, Paket C tanpa istirahat.

Selama belajar tatap muka, satuan pendidikan dilarang melaksanakan upacara bendera, apel masuk dan apel pulang, kegiatan ekstra, olah raga, membuka kantin, dan kegiatan yang mengundang kerumunan.

Guru dan tenaga pendidik yang melaksanakan pembelajaran harus sudah divaksin tahap I dan II. Mereka yang belum divaksin dilarang melaksanakan pembelajaran tatap muka dan wajib menyediakan pembelajaran online.

Memastikan bahwa satuan pendidikan telah memiliki surat pernyataan orangtua/wali murid yang mengizinkan anaknya tatap muka di sekolah. Dan, bila orangtua/wali murid tidak mengizinkan maka satuan pendidikan berkewajiban menyelenggarakan belajar onine.

Ketika pembelajaran di sekolah, jarak antarsiswa dalam kelas diatur dengan menjaga jarak 1,5 meter.

Jumlah peserta didik dalam kelas diatur sebagai berikut:

Jenjang PAUD/RA maksimal lima peserta didik.
Jenjang SD/MI/Paket A, SMP/MTs/Paket B, Paket C maksimal 16 peserta didik.

Apabila ada warga sekolah yang terpapar Covid-19 serta dalam kondisi tidak aman atau tingkat level berdasar keputusan satuan tugas penanganan Covid-19, satuan pendidikan wajib ditutup.(kr)

Phian