Bupati Banggai Respons Aksi Penolakan Perpanjangan Izin HGU PT KLS

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. BanggaiAksi penolakan yang dilakukan oleh Lembaga Adat Suku Taa Desa Singkoyo, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) mendapat tanggapan tegas dari Bupati Banggai, Amirudin.

Penolakan ini muncul seiring dengan berakhirnya masa berlaku izin HGU perusahaan kelapa sawit tersebut pada 2021.

Bupati Amirudin menegaskan bahwa hingga saat ini, ia belum menerima permohonan perpanjangan izin HGU dari PT KLS.

“Sampai dengan saat ini saya belum pernah menerima pengajuan permohonan perpanjangan izin dari perusahaan,” ungkapnya pada Selasa (11/3/2025).

Sebagai perusahaan besar, PT KLS diharapkan dapat mematuhi prosedur administrasi yang berlaku, salah satunya adalah memperpanjang izin HGU yang sudah habis masa berlakunya.

Bupati Amirudin menambahkan bahwa pemerintah daerah, yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, juga memiliki kewenangan dalam proses perpanjangan izin tersebut, terutama dalam hal izin lokasi.

“Ada prosedur lainnya di luar kewenangan Kementerian ATR/BPN yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, termasuk izin lokasi,” jelasnya.

Bupati Banggai mengungkapkan, apabila nantinya PT KLS mengajukan permohonan perpanjangan izin HGU, pihaknya akan menjalankan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sebagai pemerintah daerah, tentu kami akan menerapkan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Amirudin.

Terkait dengan konflik agraria antara PT KLS dan beberapa kelompok masyarakat Kecamatan Toili yang menolak perpanjangan izin HGU, Bupati Amirudin menyatakan bahwa hal tersebut adalah hak masyarakat.

“Kalau ada kelompok masyarakat yang melakukan aksi penolakan perpanjangan izin, bagi saya itu hak mereka. Mungkin saja di dalamnya ada hak mereka yang harus dipenuhi,” tambahnya.

Sebelumnya, puluhan petani yang tergabung dalam Lembaga Adat Suku Taa Desa Singkoyo mendatangi kantor DPRD Kabupaten Banggai pada 4 November 2024.

BACA JUGA:  Kapolres Banggai Bersama Forkopimda Kunjungi Pos Pelayanan dan Pengamanan

Mereka mengadukan PT KLS dan mendesak agar perpanjangan izin HGU perusahaan tersebut tidak diberikan. Salah satu alasan utama adalah dugaan tindakan perusahaan yang telah mencaplok sekitar 2000 hektar lahan tanpa izin untuk perkebunan kelapa sawit.

Pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Banggai pada Juli 2022, terungkap bahwa izin HGU PT KLS seluas 6.010 hektar telah berakhir pada 31 Desember 2021. Bahkan, PT KLS sebelumnya telah dilaporkan oleh warga ke DPRD Banggai terkait masalah tersebut.

Aksi penolakan dari Lembaga Adat Suku Taa terhadap perpanjangan izin HGU PT KLS menyoroti persoalan agraria yang belum terselesaikan.

Bupati Banggai, Amirudin, menegaskan bahwa prosedur yang berlaku akan tetap diterapkan apabila perusahaan mengajukan perpanjangan izin.

Sementara itu, masyarakat yang menuntut penyelesaian atas konflik lahan berharap agar hak-hak mereka diperhatikan dan dilindungi dalam setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah.**