OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut- Seorang buruh bangunan bernama Yonatan Musa yang biasa disapa Natan umur 49 Tahun, warga Kelurahan Kawua Kecamatan Poso Kota Selatan Provinsi Sulawesi Tengah, merenggang nyawa setelah ditikam rekan kerjanya berinisial S, pada Rabu (17/5/2023).

Kejadian tersebut dibenarkan Kapolres Morowali Utara, AKBP Imam Wijayanto, S.I.K., M.H.

“Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayan yang mengakibatkan korban Yonatan Musa, tewas ditempat,” katanya.

Dijelaskannya, Natan tewas di tempat setelah mendapat dua tusukan pada bagian rusuk dan ulu hati. Kejadian tersebut terjadi Rabu, 17 Mei 2023, sekitar pukul 10.00 wita di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.

Usai menikam korban, pelaku S menusuk badannya sendiri sebanyak 4 kali dan berhasil diamankan petugas. Kemudian korban dan pelaku langsung dibawa ke Puskesmas Lembo.

“Jenazah korban masih di Puskesmas Lembo, menunggu keluarga dari Poso. Sedang pelaku sendiri setelah mendapatkan perawatan langsung diamankan di Polres Morowali Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujar Kapolres.

Sedangkan motifnya penikaman tambah Kapolres, diduga karena kesalah pahaman namun, namun masih akan didalami oleh petugas.

Adapun kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 Wita,saat korban, Lk. Adi dan pelaku sedang mengerjakan bangunan ruko yang terletak di Desa Tompira.

Saat itu pelaku memanggil korban yang sedang mengerjakan plesteran bagian atas gedung dan naik di kuda-kuda (pijakan kayu), Saat itu pelaku memanggil korban untuk turun dan berbicara sebentar tentang penyelesaian pekerjaan supaya lebih cepat.

Namun saat itu korban tidak mau turun dan menyuruh pelaku untuk kerja saja. Sehingga membuat pelaku marah. Dalam keadaan sedang marah, korban turun mencoba untuk menemui pelaku.

Tanpa berlama- lama, pelaku langsung mengambil pisau yang berada dalam sebuah tas hitam diatas bangku yang terletak tidak jauh dari tempat mereka bekerja dan lengsung emudian menikam bagian rusuk sebelah kanan dan bagian ulu hati.

Akibatnya, korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan pelaku juga menusuk dirinya sendiri menggunakan pisau yang sama menusuk dirinya sebanyak 4 kali.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terjerat pasal 351 Ayat 3 KUHPidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun dan Pasal 354 KUHP berbunyi:

(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.(teguh)

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.

Semuel Siombo