Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng

  • SULTENG
    • Kota Palu
    • Banggai
      • Luwuk
      • Batui-Toili
      • Kintom
      • Pagimana-Balantak
      • Kabar Donggi
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Poso
    • Buol
    • Sigi
    • Tolitoli
    • Morowali Utara
    • Donggala
    • Parigi Moutong
    • Tojo Una Una
  • SULBAR
  • SULUT
  • SULTRA
  • GORONTALO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • LIFE STYLE
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • e-Paper Digital
    • OLAHRAGA
  • SULTENG
    • Kota Palu
    • Banggai
      • Luwuk
      • Batui-Toili
      • Kintom
      • Pagimana-Balantak
      • Kabar Donggi
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Poso
    • Buol
    • Sigi
    • Tolitoli
    • Morowali Utara
    • Donggala
    • Parigi Moutong
    • Tojo Una Una
  • SULBAR
  • SULUT
  • SULTRA
  • GORONTALO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • LIFE STYLE
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • e-Paper Digital
    • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng
  • HEADLINE
  • BANGGAI
  • BANGKEP
  • BALUT
Home HUKRIM

Debt Collector tak Bersertifikat yang Tarik Paksa Kendaraan Bisa Dipolisikan

Admin by Admin
September 29, 2021
in HUKRIM, Terkini
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share FBShare TwittShare WAShare TelegramShare Email

OBORMOTINDOK.CO.ID.– Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno memastikan debt collector atau penagih utang yang yang tak tersertifikasi termasuk illegal, sehingga aktivitasnya bisa dilaporkan ke polisi untuk dihukum.

“Kami sepakat debt collector ilegal dapat ditangkap agar bisa dihukum,” kata Suwandi dalam media briefing virtual bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (28/9/2021)

Ia menjelaskan, dengan rasio kredit macet atau Non Performing Financing (NPF) gross pada Juli 2021 yang sebesar 3,95 persen.

Jumlah penarikan unit produk yang debiturnya gagal bayar kredit sebetulnya sangat sedikit. Kalaupun melakukan penarikan, perusahaan pembiayaan biasanya melakukan dengan sopan santun.

Suwandi menyebutkan sekitar 90 persen dispute terjadi saat unit produk telah berpindah tangan kepada pihak ketiga.

Sedangkan debitur atau pemilik pertamanya sudah menghilang, seperti pindah kota atau pulau tempatnya tinggal.
Untuk kasus seperti ini, katanya, sebetulnya debitur pertama dapat dijatuhi hukuman hingga lima tahun penjara.

Perusahaan pembiayaan biasanya melakukan eksekusi jika pihak ketiga kurang bisa bekerja sama.

“Biasanya kami edukasi agar sopan santun sesuai prosedur dan kita ajak ke kepolisian untuk dimediasi, atau dibawa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di OJK,” katanya.

Sampa sekarang ini, kata dia, OJK telah membantu 5,2 juta debitur dengan penerbitan Peraturan OJK Nomor 58 Tahun 2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank. Karena itu NPF perusahaan pembiayaan tetap berada pada level yang rendah.

Suwandi menjelaskan, kurang lebih 60 sampai 70 persen debitur saat ini sudah kembali membayar normal. Artinya, perusahaan pembiayaan sebetulnya tidak tertarik untuk bicara eksekusi.
“Tapi karena yang kami pinjamkan adalah uang, kami lebih senang para debitur membayar cicilan dengan uang, dengan taat sampai lunas,” tutur Suwandi lebih jauh menanggapi maraknya ulah para debt collector ilegal tersebut.

Editior: Krita Riyanto

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Menko Airlangga: Kompetisi Liga 2 Luar Jawa Diizinkan Kembali Bergulir

Next Post

Bupati Banggai akan Beri Sanksi Tegas Kepada PNS yang Tidak Masuk Kerja 10 Hari

Related Posts

Morowali Utara Pertahankan Opini WTP, Bupati dan Ketua DPRD Terima Piagam

Mei 17, 2022

OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu- Kabupaten Morowali Utara mampu mempertahankan opini Wajar...

Dinas Perikanan BangKep Diminta Seriusi Potensi Perikanan di Desa Apal

Mei 17, 2022

OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGKEP- Pemerintah Desa (Pemdes) Apal, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai...

Evaluasi Realisasi APBD 2022, Bupati Banggai Ancam Turunkan Setingkat Pejabat Yang Tidak Kompeten

Mei 17, 2022

OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK - Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin menegaskan...

Gubernur Sulteng Pimpin Upacara Bulanan Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah dirangkaikan Halal Bi Halal .

Mei 17, 2022

OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU - Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura...

Gelar Halal Bi Halal, Bupati Banggai: Jangan ada lagi dendam, mari saling memaafkan

Mei 16, 2022

OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai menggelar kegiatan Halal...

Next Post
Bupati Banggai Ir.H. Amirudin dan wakilnya Furqanudin Masulili menghadiri kegiatan penyelarasan Rencana Strategis Perangkat Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banggai tahun 2021-2026, Rabu (29/9/2021).(Foto:Istimewa)

Bupati Banggai akan Beri Sanksi Tegas Kepada PNS yang Tidak Masuk Kerja 10 Hari

Wakil Bupati Morowali Utara H. Djira K meninjau pelaksanaan sunatan massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, dan Desa Onepute, Kecamatan Petasia Barat, Rabu (29/9/2021).(Foto: Istimewa)

Wabup H. Djira K Tinjau Baksos Sunatan Massal

Discussion about this post

Tirto.ID
Loading…




  • REDAKSI
  • Indeks Berita
  • Privacy Policy
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
PT. Nur Grafika Batui Jl. Mawar Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui , Sulawesi Tengah, 94762 Indonesia

@ Copyright 2018 www.obormotindok.co.id reserved

No Result
View All Result
  • SULTENG
    • Kota Palu
    • Banggai
      • Luwuk
      • Batui-Toili
      • Kintom
      • Pagimana-Balantak
      • Kabar Donggi
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Poso
    • Buol
    • Sigi
    • Tolitoli
    • Morowali Utara
    • Donggala
    • Parigi Moutong
    • Tojo Una Una
  • SULBAR
  • SULUT
  • SULTRA
  • GORONTALO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • LIFE STYLE
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • e-Paper Digital
    • OLAHRAGA

@ Copyright 2018 www.obormotindok.co.id reserved