OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– Kisah haru petani melawan pemodal pemilik investasi seolah tak ada pupusnya. Perjuangan mempertahankan hak keperdataan tanah antara petani versus pemodal atas nama investasi menyisakan cerita miris. Ada kisah getir, penuh air mata. Bahkan, berujung di balik jeruji besi. Namun, ada pula kemenangan. Demas Saampap adalah faktanya.

LAPORAN: Sugianto Adjadar

Air mata dan semangat yang terbakar mewarnai langkah kaki lemah Demas saat meninggalkan Lembaga permasyarakatan (Lapas) kelas IIB Luwuk. Selasa, 18 April 2023. Yah, sehari sebelumnya ia telah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Luwuk dengan hukuman tiga bulan empat belas hari dan dipotong masa tahanan yang telah ia jalani sejak bulan Januari 2023.

“Ke empat, memerintah terdakwa untuk dibebaskan sejak ini ditetapkan,” ungkap Hakim Ketua, PN Luwuk, Saya Buat Aditya Nugraha saat membacakan putusan terhadap Demas. Senin, 17 April 2023.

Ceritanya, pada tanggal 26 November 2021 dan 5 Maret 2022, PT. Sawindo Cemerlang yang diketahui anak perusahaan Kencana Agri Group milik keluarga Maknawi, melaporkan Demas Saampap terkait dugaan tindak pidana pencurian kelapa sawit di lahanya sendiri.

Demas Saampap merupakan satu dari sekian banyak petani miskin yang berjuang atas tanah leluhurnya.

Terlahir di rumah kebun sederhana Desa Honbola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Demas kini telah berumur 60 tahun.

Sejak 1966, ia bersama orang tuanya menghabiskan waktu untuk tinggal dan berladang di wilayah Bolo serta Seseba di Desa Honbola. Sebagai petani, ia telah menguasai beberapa lahan warisan milik orang tua yang merupakan sandaran ekonomi.

Di tahun 2014, Pemerintah Desa Honbola kemudian menerbitkan alas hak atas tanah berupa Surat Keterangan Tanah terhadap Demas Saampap. Tahun 2015 perusahaan PT. Sawindo Cemerlang menyepakati berita acara terkait pengakuan lahannya.

Pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 DPRD Banggai mengeluarkan rekomendasi (No 890/113/DPRD) untuk mengembalikan lahan masyarakat salah satunya milik Demas.

Ketika rapat pada tanggal 20 Desember 2021, Gubernur Sulawesi Tengah melalui staf Ahli Kepala Bagian Sumber Daya Alam Biro Perekonomian Setda Prov. Sulawesi Tengah mengeluarkan tiga berita acara kesepakatan, salah satunya meminta PT. Sawindo Cemerlang melakukan evaluasi SPK/SPHu dan masyarakat yang memiliki hak atas tanah secara legal dan tidak mau lagi mengkerjasamakan dengan perusahaan, untuk diselesaikan secara bersama yang menghadirkan pemerintah daerah.

Selain itu, Bupati Banggai melalui Asisten II bersama Direktur Operasional PT. SCEM dan petani telah menandatangani berita acara kesepakatan pada tanggal 4 April 2022 atas penyelesaian patok area Hak guna usaha perusahaan. Serta mengeluarkan lahan warga dan diantaranya lahan Demas apabila ditelitikan dokumen mana yang terbit terlebih dahulu.

Kemudian pada tanggal 25 Mei 2022, dengan nomor ketetapan (S.TAP/57/V/2022/Reskrim) Polres Banggai menetapkan Tersangka terhadap Demas. Pada tanggal 25 Mei 2022, Polres Banggai menyurati Demas dengan nomor surat panggilan (S.PGl/364/V/2022/Reskrim) guna didengar sebagai tersangka oleh penyidik IPTU Jhoniniksen Lamahan SH.
Tak hanya itu, pada tanggal 27 Mei 2022, Polres Banggai melalui Kasat Reskrim Polres Banggai merilis di beberapa media online bahwa Demas Saampap bukan petani plasma, tapi tengkulak. Padahal berdasarkan fakta dan NIK KTP, Demas murni merupakan petani/pekebun.

Pada tanggal 6 Juni 2022, Polres Banggai kembali melayangkan surat panggilan ke Demas Saampap sebagai tersangka dengan nomor (S.Pgl/364.a/VI/2022/Reskrim) guna menemui penyidik pada tanggal 10 Juni 2022 dan di 10 Juni 2022 Demas belum bisa menemui penyidik disebabkan kurang sehat. Namun, sekitar pukul 20.00 Wita Polres Banggai menangkap Demas tanpa memberikan penjelasan dan penandatanganan surat penanangkapan. Kemudian sehari mendekap di Polres Banggai ia di lepaskan.

Berdasarkan surat Polres Banggai pada tanggal 25 November 2022 Nomor : S.Pgl/730/XI/2022/Reskrim Demas di minta untuk menghadap pada tanggal 28 November 2022. akan tetapi Demas dipulangkan dan pada tanggal 10 Desember 2022, Polres Banggai melalui surat panggilan 1 nomor : Sp.Gil/748/XII/2022/Reskrim meminta Demas untuk menemui penyidik pada tanggal 14 Desember akan tetapi karena ada halangan Demas hadir di tanggal 15 Desember.

Dan kini berdasarkan surat perintah membawa dan menghadapkan tersangka nomor S.Pgl/730.b/I/2023/Reskrim pada tanggal 3 Januari 2023, Demas dijemput oleh penyidik di kebunnya sekitar jam 17.30 Wita.

Di tanggal 4 Januari 2023, berdasarkan surat perintah penahanan nomor : Print RT-01/P.2.11/E.Ku.2/01/2023 oleh Kejaksaan Negeri Banggai, Demas ditahan dan dititipkan ke Polres Banggai dengan tuduhan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memunggut hasil perkebunan.

Kini, Demas petani yang mempertahankan tanah yang merupakan harga dirinya telah bebas. Pasca Kejaksaan Negeri Banggai tak melakukan banding atas amar putusan Pengadilan Negeri Luwuk dengan nomor 6/Pid.B/2023/PN Lwk.

Tetap sehat dan berjuang Pak Demas !!! “Kita tidak berhak untuk percaya bahwa kebebasan dapat dimenangkan tanpa perjuangan.” Che Guevara, Tokoh Revolusi Kuba.**

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.

Ainul Haq S