OBORMOTINDOK.CO.ID – Mantan Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Iptu IDGN direkomendasikan untuk diberhentikan tidak hormat atau dipecat, karena diduga menyetubuhi seorang gadis, anak dari seorang tersangka pencurian.

Rekomendasi pemecatan itu disampaikan oleh Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol. Rudy Sufahriadi, usai sidang etik yang mengadili IDGN, Sabtu (23/10/2021) di Palu.

“Atas nama Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polda Sulawesi Tengah, kami mengucapkan permohonan maaf kepada elemen masyarakat atas dugaan asusila yang dilakukan oleh terduga pelanggar Iptu IDGN,” kata Kapolda Irjen Polisi Rudy Sjufahriadi dalam konferensi pers di Mapolda Sulawesi Tengah, Sabtu.

Kapolda mengatakan, Polda Sulawesi Tengah telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi dipimpin Kabid Propam  Komisaris Besar Polisi Ian Rizkian Milyardin,. Sidang etik memutuskan berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Polisi Didik Supranoto menerangkan, Iptu IDGN telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri No.14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut, Iptu IDGN menyatakan banding,” kata Didik.

Oknum Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang gadis setempat.

Terduga Iptu IDGN berbuat asusila kepada gadis S dengan janji akan membebaskan ayahnya yang menjadi tersangka pencurian sapi dan sedang ditahan. Namun, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah perempuan itu.

Kapolda Irjen Polisi Rudy Sufahriadi telah mengunjungi rumah korban dan berjanji kepada pihak keluarga korban akan menuntaskan kasus ini dan memberi tindakan hukuman kepada oknum polisi yang terbukti bersalah. *

Sumber: Antara

Phian