OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Kabid Perumahan Rakyat Kabupaten Morowali Utara membantah adanya dana sebesar 5 miliar dan biaya pembebasan lahan dalam proyek pembangunan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Era.

Pada tahap penyerahan tahap 1 sebesar 50%, upah tukang bagi penerima bantuan BSPS di Desa Tontowea, Kabid Perumahan Rakyat Iskandar ST saat dihubungi terkait pekerjaan BSPS tahun 2019 di Kecamatan Mori Utara, khususnya di Dusun Ratongkuni Desa Era yang tengah ramai diperbincangkan, Iskandar menyatakan bahwa mekanisme proses pekerjaannya telah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam program BSPS.

Iskandar menjelaskan bahwa terkait BSPS di Desa Era, pihaknya tidak lagi memiliki masalah karena semua tahapan dan ketentuan BSPS telah dilaksanakan dengan baik.

Dalam sosialisasi BSPS sebelumnya, Kabid Perumahan Rakyat Iskandar ST menyatakan bahwa semua prosedur telah dijelaskan dengan jelas.

“Untuk pembelian material, masyarakat melakukan pembelian dengan difasilitasi dan diverifikasi oleh Dinas Perumahan Rakyat dan tim teknis. Pembelian material dilakukan dengan cara ditransfer langsung ke toko bangunan yang telah dipilih,” ungkap Iskandar.

Dia menambahkan bahwa meskipun kegiatan BSPS dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat dengan berswadaya, Dinas Perumahan Rakyat tetap bekerja sama dengan Bank Sulteng dan Toko Bangunan.

“Para penerima bantuan memiliki rekening bank untuk penyaluran bantuan. Bantuan akan ditransfer ke rekening mereka,” tambah Iskandar.

Program Bantuan Stimulan adalah bantuan pemerintah berupa stimulan untuk masyarakat berpenghasilan rendah guna meningkatkan keswadayaan dalam pembangunan atau peningkatan kualitas rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Terkait BSPS di Desa Era pada tahun 2019, Iskandar menjelaskan bahwa secara teknis, dana BSPS sejumlah 20 Kepala Keluarga penerima bantuan dengan nilai 35 juta per Kepala Keluarga sudah diserahkan sepenuhnya kepada penerima sesuai kontrak yang telah disepakati bersama.

Namun, Iskandar tidak menepis bahwa realisasi fisik pekerjaan yang dilaksanakan secara swadaya oleh penerima hingga saat ini belum maksimal.

Meskipun demikian, masyarakat penerima bantuan mengapresiasi program BSPS yang mereka terima dari pemerintah, meskipun belum sepenuhnya rampung karena mengalami berbagai kendala seperti jarak yang jauh dan medan sulit untuk mengangkut bahan material. Namun, mereka telah dapat menempati rumahnya secara bertahap.

Iskandar menjelaskan bahwa dana BSPS tahun 2019 untuk Desa Era senilai Rp 700 juta untuk 20 penerima bantuan, dengan nilai 35 juta per kepala keluarga.

Terjadi kekecewaan terhadap pemberitaan dari salah satu media online yang dianggap tidak profesional dalam menyajikan informasi publik, dengan menuduh bahwa proyek transmigrasi lokal gagal dan menghabiskan anggaran dana hibah tahun 2019 sekitar 5 miliar.

Iskandar menegaskan bahwa nilai sebesar 5 miliar tersebut mencakup biaya pembebasan lahan, yang menurutnya tidak sesuai dengan realitas di lapangan.

“Saya membantah tudingan tersebut. Tidak ada pembebasan lahan di sana karena tanah tersebut adalah milik pemerintah desa yang diperuntukkan bagi masyarakat dalam pengembangan pemukiman. Program BSPS tidak melibatkan pembebasan lahan,” ujarnya.

Kepala Desa Era, Ferdinand Moenggo, yang juga membenarkan apa yang telah disampaikan oleh Kabid Perumahan Rakyat Kabupaten Morowali Utara, Iskandar ST, saat dihubungi melalui telepon seluler, menyampaikan hal yang serupa.**

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.

Semuel Siombo