OBORMOTINDOK.CO.ID, LUWUK- Desakan para buruh menolak pemindahan aktivitas bongkar muat dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang, Kecamatan Kintom, akhirnya menemukan titik terang.
Rapat dengar pendapat Komisi I, DPRD Banggai mengamini permintaan massa aksi.

Rekomendasi rapat dengar pendapat menerbitkan tiga poin rekomendasi. Salah satu poin penting rapat dengar pendapat komisi membidagi pemerintahan umum dan kesejahteraan rakyat itu adalah Dewan Banggai meminta kepada Bupati Banggai untuk menunda pemindahan aktivitas bongkar muat Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang.
Permintaan lembaga penyalur aspirasi rakyat kepada Pemda Banggai itu terekam dalam rapat dengar pendapat Komisi I, DPRD Banggai yang berlangsung di salah satu ruang rapat DPRD Banggai, Senin (28/8/2023).
Agenda rapat dengar pendapat komisi membidani pemerintahan dan kesejahteraan rakyat itu dihadiri Asisten I Setda Banggai, Nurdjalal, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Badan Kesbang Pol, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kabag Hukum dan Perundang-Undangan, Camat Luwuk, Camat Kintom serta perwakilan para tenaga kerja.

Setelah mencermati perkembangan hingga saran dan masukan peserta rapat, Ketua Komisi I, Dewan Banggai, Irwanto Kulap menyimpulkan poin-poin rekomendasi.
Rekomendasi itu adalah, pertama, Dewan Banggai melalui Bupati Banggai meminta penundaan aktivitas bongkar muat sambil sosialisasi yang melibatkan seluruh unsur terkait dan melibatkan juga TKBM.
Kedua, Dewan dan Pemda Banggai akan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan cq Dirjen Perhubungan Laut.
Poin rekomendasi ketiga adalah meminta kepada Bupati Banggai melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Dinas Koperasi dan UKM untuk pembinaan dan pendampingan koperasi TKBM dengan memperhatikan hak-hak buruh.
Rekomendasi ini harap Irwanto Kulap, dijadikan rujukan oleh Bupati Banggai dengan melibatkan tenaga kerja. (top)
**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.