OBORMOTINDOK.CO.ID. Jakarta– Perkembangan isu terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan tahapan pemilu selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari memunculkan perbincangan di kalangan masyarakat.

Ketua Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Palu, Saharudin, yang akrab disapa Beto, memberikan tanggapannya terkait hal ini.

Beto mengatakan bahwa persoalan ini harus ditangani secara utuh dan tidak dipandang sepihak seperti beberapa tokoh politik yang menilai putusan tersebut tidak menghormati keputusan hukum.

Meski demikian, Beto menekankan bahwa putusan PN Jakpus masih dapat digugat atau diajukan kasasi oleh KPU jika merasa keberatan.

Ia menyoroti bahwa putusan PN Jakpus menunjukkan bahwa KPU terbukti bersalah melakukan tindakan melawan hukum yang telah membatasi hak politik dan demokrasi Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

Beto mengingatkan bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang, maupun konvensi internasional.

Pembatasan yang tidak adil merupakan pelanggaran terhadap hak asasi warga negara, termasuk hak PRIMA.

Oleh karena itu, EK-LMND Palu mendesak Komisi II untuk segera menindaklanjuti polemik ini agar dapat diketahui secara jelas oleh masyarakat.

Beto juga berharap agar semua pihak dapat melihat persoalan ini dengan jernih dan adil, termasuk pejabat negara, partai politik, dan masyarakat.(bn)

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.

Jum Amar