OBORMOTINDOK.CO.ID.– Penangkapan dan penahanan petani sawit di Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Gusman, semakin menambah deretan kasus kriminalisasi petani di Sulawesi Tengah.

“Kriminalisasi petani justru semakin memperburuk citra kepolisian dan makin membuktikan keperpihakan Kepolisian kepada perusahaan,” kata Eva Bande, selaku Koordinator Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulawesi Tengah, seperti dikutip kaidah.id, Jumat (10/9/2021).

Petani Gusman ditangkap polisi pada 28 Agustus 2021, pukul 20.00 WITA, karena dituduh mencuri buah sawit milik PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Petasia, Morowali Utara.

Gusman sekarang ditahan di tahanan Polres setempat.

Kepolisian Resort Morowali Utara menegaskan, penyidikan kepada tersangka pencurian sawit di areal kebun PT ANA adalah murni pidana, dan bukan kriminalisasi (obormotindok.co.id, 10 September 2021).

Menurut Eva, kepolisian seharusnya tidak mendahulukan pasal-pasal pidana dalam merespon laporan perusahaan.

“Apakah pihak kepolisian sudah memeriksa alas hak masing-masing pihak yang bersengketa? Kalau perusahaan menganggap lahan tersebut berada dalam konsesinya, seharusnya pihak kepolisian menyarankan agar pihak perusahaan menempuh ranah keperdataan,” kata perempuan penerima Yap Thiam Hien Award 2018 itu.

Eva lalu menyebut menyebut beberapa kriminalisasi petani di Sulawesi Tengah, antara lain Ny. Samria yang dikriminalisasi oleh PT Kurnia Luwuk Sejati dan Polres Banggai dan empat petani Polantojaya dan Kasus Hemsi di Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala yang dikriminalisasi oleh PT Mamuang Astra Agro Lestari dan Polres Pasangkayu.

Menurut Eva, pada 9 Maret 2019 berlangsung pertemuan warga lingkar sawit PT. Agro Nusa Abadi di Kecamatan Petasi Timur, Kabupaten Morowali Utara.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Pola Kantor Bupati Morowali Utara itu, menghadirkan Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA), Kantor Staf Kepresidenan Reupblik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulteng, Serikat Tani Nasional, Forum Lingkar Sawit Morut, aparat keamanan TNI Polri serta perwakilan dari PT Agro Nusa Abadi.

Dalam pertemuan tersebut, kata Eva Bande, lahir beberapa keseakatan, antara lain, mendorong pemerintah daerah membentuk tim penyelesaian konflik agraria dengan melibatkan masyarakat desa dan pendamping masyarakat.

Kesepakatan lainnya, menurut Eva, mendorong pembentukan satgas GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria), sesuai amanat Kepres Reforma Agraria, karena belum adanya satgas GTRA di Kabupaten Morowali Utara.

“Mengedepankan cara-cara persuasif dalam melakukan tindakan-tindakan pengamanan dan menghentikan cara-cara represif. Itu juga menjadi salah satu poin kesepakatan waktu itu,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, menghentikan tindakan-tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat, karena ada hak kepemilikan lahan oleh warga yang kini dikuasai oleh PT Agro Nusa Abadi
“Maka perlu dipertanyakan, apa yang menjadi dasar pihak kepolisian memidanakan petani atas nama Gusman itu,” kata Eva.

Konflik agraria sekarang ini, kata Eva, menambah deretan pelanggaran hak asasi manusia di Sulawesi Tengah.

“Pihak kepolisian Polres Morowali Utara tidak dapat diandalkan dalam melindungi rakyat. Kami Front Rakyat Advokasi Sawit mengecam keras seluruh upaya kriminalisasi terhadap rakyat!” kata Eva tegas.(kr)

Phian