OBOR,OTINDOK.CO.ID – Sekda Sulawesi Tengah, Rabu 19 Januari 2022 membuka Focus Group Discussion (FGD) Final Penyusunan Perubahan Dokumen Teknis Ruang Perairan Pesisir Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).

Kegiatan secara virtual tersebut dilaksanakan di Ball Room Hotel Sutan Raja Palu.

Sekda Moh. Faisal Mang, menilai FGD ini sangat penting sebagai salah satu instrumen dasar atau acuan dalam pengelolaan serta pengendalian pembangunan di wilayah pesisir dan pemanfaatan ruang laut di Sulawesi Tengah.

Dengan demikian, melalui kegiatan FGD ini, pemerintah Sulawesi Tengah membuka diri dengan masukan baru terkait pemanfaatan ruang laut.

Ia menjelaskan bahwa saat ini, Provinsi Sulawesi Tengah telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No.10 tahun 2017 tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, namun terdapat beberapa perubahan, yaitu di antaranya adalah:

Pertama, perubahaan kebijakan yang mempengaruhi penataan ruang.

Kedua, perubahan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan penetaan ruang.

Ketiga, dinamika pembangunan pesisir mencakup sosial, budaya, ekonomi.

Keempat, perubahan arah pembangunan berdasarkan aspirasi masyarakat.

Kelima, perkembangan paradigma pemikiran dan teknologi.

Keenam, interaksi wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dalam konteks lokal dan nasional.

Ia berharap bahwa FGD ini dapat memberikan manfaat besar, tidak hanya bagi perlindungan dan pelestarian ekosistem laut, pesisir dan pulau-pulau kecil, tetapi dapat pula mendorong kemajuan pembangunan wilayah pesisir melalui peningkatan perkonomian segenap masyarakat pesisir dan laut Sulawesi Tengah menjadi masyarakat yang sejahtera dan lebih maju. *

Phian